NOWTOOLINE, LAMONGAN – Meski saat ini Kabupaten Lamongan telah berhasil mencapai target 70 persen vaksinasi dosis pertama, tapi Pemkab Lamongan akan tetap mengevaluasi secara keseluruhan kaitannya dengan penurunan PPKM level 1 yang dikaitkan dengan mobilitas masyarakat.
“Kita tidak ingin mobilitas masyarakat ini kebablasan. Jadi PPKM ini memberikan rambu-rambu kepada seluruh masyarakat di dalam pelaksanaan mobilisasi sosial seperti keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” ujar Sekdakab Lamongan Moh. Nalikan, Senin (4/10/2021).
Artinya, sambung Nalikan, bagaimana pelaksanaan mobilisasi sosial tetap bisa berjalan dengan tetap menjaga prokes. Menurutnya, dengan tetap membatasi jumlah kehadiran peserta atau jamaah yang hadir yang diukur dengan luas atau kemampuan-kemampuan tempatnya, baik itu di dalam ruangan maupun outdoor.
“Kalau kita ngomong menjaga jarak bukan artinya kita berjauh saja. Tetapi didalam setiap kegiatan itu juga harus memperhatikan kaitanya dengan kemampuan ruangan, karena kita masih 50 persen. Orang punya hajat juga diperbolehkan, tetapi jangan menghilangkan prokes,” ucapnya.
Evaluasi juga lakukan Pemkab Lamongan seiring dalam menjaga imun masyarakat, kata Nalikan, salah satunya melalui percepatan target 70 persen vaksinasi dosis pertama bisa berjalan.
“Dosis dua sudah mencapai 17 persen. Untuk itu akan kita dorong juga sehingga nantinya bisa beriringan, artinya agar tidak terlalu jumplang dengan dosis satu melalui gerilya vaksinasi ke rumah-rumah,” katanya.
Kesuksesan dalam mencapai target 70 persen, ungkap Nalikan, tak lepas dari peran serta semua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan sampai jajaran tingkat desa.
“Alhamdulillah, capaian ini patut kita banggakan. Dan ini berkat kerjasama semua lini mulai Pak Camat, Tenaga Kesehatan Puskesmas, Kepala Desa, Bidan Desa dan TNI-Polri sehingga Lamongan ini istiqomah pada level 1,” ucapnya.
Meski saat ini Lamongan berada dalam level 1, Nalikan menyatakan, tidak ada kalimat kelonggaran. Tapi, menurutnya, penataan kembali tempat wisata, tempat hiburan dan tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya kerumunan masyarakat.
“Memang diperbolehkan membuka tempat hiburan dan wisata dengan catatan harus mengakses aplikasi peduli lindungi. Pastinya ini harus kita sosialisasikan. Bagaimana seluruh tempat-tempat tersebut memberikan rasa nyaman dan aman,” ujar Nalikan, Sekdakab Lamongan menyatakan tetap melakukan evaluasi pada PPKM Level 1 kaitannya dengan mobilitas masyarakat.