Perawat Bedah RSUD Ngimbang Berpengalaman Dicap ‘Kroco’: Mutasi ASN Lamongan Diduga Indahkan Kompetensi

Ilustrasi Perawat RSUD Ngimbang Lamongan yang dimutasi (Foto : AI ChatGPT for NOWTOOLINE)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Di ruang Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ngimbang, presisi adalah segalanya. Namun, di meja birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan), presisi kompetensi tampaknya sedang kalah telak oleh kalkulasi koneksi.

Sebuah Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 yang diteken 12 Maret lalu, kini memicu polemik panas. Heny Amalia, seorang perawat penyelia dengan rekam jejak 15 tahun di ruang operasi, mendadak “dibuang” ke RSUD Ki Ageng Brondong.

Bukan sekadar perpindahan tugas biasa, mutasi ini membuka kotak pandora mengenai potret buram manajemen ASN di Lamongan: istilah “kroco” hingga kewajiban memiliki “link” atau kedekatan dengan pejabat untuk bertahan hidup di lingkungan birokrasi Lamongan.

Jeritan dari Kamar Bedah

Di jantung RSUD Ngimbang Instalasi Bedah Sentral (IBS), kecemasan sedang melanda. Heny bukanlah sekadar angka dalam daftar absensi; ia adalah pemegang kompetensi krusial. Kepergiannya meninggalkan lubang besar yang mengancam keselamatan pasien.

Bahkan, Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, harus turun tangan mengeluarkan Nota Pertimbangan Profesional. Isinya bernada peringatan keras: RSUD Ngimbang sedang krisis perawat bedah.

“Terdapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi serupa,” tegas dr. Khoirul Anam, Rabu (1/4/2026).

Istilah ‘Kroco’ dan Logika Relasi

​Dibalik tabir birokrasi, terungkap sisi gelap komunikasi atasan kepada bawahan. Saat mengonfirmasi nasibnya, Heny mengaku mendapat perlakuan diskriminatif dari Kabid Pelayanan RSUD Ngimbang, dr. Koerniadi.

​Alih-alih mendapatkan penjelasan profesional, Heny justru dilabeli sebagai “kroco” (rakyat kecil/bawahan rendah) yang tidak layak mendapatkan informasi awal soal mutasi.

​”Sampean itu termasuk kroco-kroco. Jadi sama kroco-kroco kita tidak perlu lapor atau konfirmasi terlebih dahulu,” ujar Heny menirukan ucapan dr. Koerniadi.

​Lebih mengejutkan lagi, dr. Koerniadi secara terang-terangan menyebut bahwa karier ASN di Lamongan bukan hanya prestasi, melainkan soal “jalur dalam”.

Heny menirukan pernyataan dr Koerniadi bahwa mutasi memerlukan relasi dan jaringan dengan pejabat tinggi. “Memang harus seperti itu, harus punya link,” katanya.

Runtuhnya Meritokrasi

​Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi prinsip good governance. Jika benar mutasi didasarkan pada “link” dan bukan kompetensi (meritokrasi), maka integritas pelayanan publik di Lamongan berada dalam lampu kuning.

​Heny, yang kini hanya bisa berharap adanya evaluasi, merasa keadilan telah mati di lingkungan kerjanya. Selain kehilangan posisi di IBS yang ia rintis selama belasan tahun, lokasi barunya pun jauh dari domisili, menambah beban psikologis bagi tenaga kesehatan yang seharusnya fokus pada pelayanan.

​”Harapan saya manajemen berbuat adil. Atasan harus bijaksana, panggil semua, berikan paparan. Bukan hanya orang tertentu saja,” ucap Heny.

Jawaban Penyebut Kroco

Saat dikonfirmasi mengenai istilah “kroco” dan syarat “link” pejabat tersebut, dr. Koerniadi memilih irit bicara. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia enggan memberikan penjelasan lebih dalam mengenai polemik yang membelit anak buahnya itu.

​”Monggo ke Direktur mawon, nggih (Silakan ke Direktur saja, ya),” katanya singkat.

Jawaban Manajemen: Berlindung di Balik Aturan

​Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, mencoba mendinginkan suasana. Ia menegaskan bahwa mutasi adalah hal sensitif namun dilakukan demi pemerataan layanan dan pengembangan karir sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​Terkait kekhawatiran keselamatan pasien di meja bedah, dr. Hilda menjamin standar keselamatan tetap terjaga melalui sertifikasi dan pengawasan ketat sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2022.

​”Manajemen RSUD Ngimbang berkomitmen penuh menjalankan sistem berdasarkan profesionalisme dan meritokrasi. Setiap penempatan didasarkan kualifikasi, tanpa intervensi faktor non-profesional,” ujar dr. Hilda merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

​Soal istilah “kroco” yang merendahkan, dr. Hilda menyatakan penyesalannya. Ia menyebut hal itu tidak sesuai dengan etika kedokteran yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004.

​”Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga suasana kerja yang sehat dan saling menghargai,” ucap dr Hilda.

​Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya sistem birokrasi ketika ego kekuasaan dan relasi personal lebih dominan ketimbang kebutuhan organisasi. Ketika profesional medis sekaliber perawat bedah di RSUD Ngimbang Lamongan dianggap sebagai “kroco” yang bisa digeser tanpa pertimbangan teknis.