NOWTOOLINE, LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Dusun Gempolmadu, Desa Gempolpading, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Proyek yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selain dinilai minim transparansi, TPT tersebut diduga bersumber dari APBD melalui skema program Jasmas dan/atau Pokir (pokok pikiran) Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mokhammad Freddy Wahyudi.
Sorotan tersebut muncul setelah di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang lazim dipasang pada setiap proyek pemerintah. Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, sumber pendanaan, hingga target penyelesaian proyek.
Padahal, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan penggunaan uang negara. Tanpa adanya papan proyek, publik kesulitan melakukan kontrol terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dugaan Tidak Sesuai RAB Mengemuka
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebab, tidak adanya informasi volume pekerjaan membuat masyarakat tidak memiliki acuan untuk menilai apakah pembangunan TPT tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan.
Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan masih berlangsung dengan metode pemasangan batu dan adukan semen. Namun, ukuran panjang, lebar, maupun tinggi bangunan yang menjadi dasar perhitungan anggaran tidak diketahui secara terbuka.
Yang menarik, saat awak media mencoba meminta keterangan kepada sejumlah pekerja di lokasi proyek, mereka mengaku tidak mengetahui detail spesifikasi pekerjaan yang sedang dikerjakan. ‘Kami tidak tahu ukuran maupun nilai proyeknya. Kalau panjangnya, sampai patok itu saja,” ujar salah seorang pekerja seraya menunjuk patok, Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pola pengawasan dan penyampaian informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Ketika beberapa pekerja dan/atau tukang ditanya proyek tersebut, apakah benar berasal dari pokir Ketua DPRD Lamongan Mokhammad Freddy Wahyud ? “Ya, proyek ini milik Pak Freddy,” katanya.
Transparansi Jadi Sorotan
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administrasi. Keberadaannya menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.
Ketika informasi dasar proyek tidak tersedia di lapangan, ruang spekulasi dan kecurigaan publik akan semakin besar. Terlebih jika proyek tersebut benar menggunakan sumber pendanaan APBD melalui program aspirasi dewan yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Masyarakat pun mendesak instansi terkait untuk menjelaskan status proyek tersebut, termasuk sumber pendanaan, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana yang bertanggung jawab atas pembangunan TPT di Dusun Gempolmadu.
Perlu Klarifikasi Resmi
Ketika awak media berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Mokhammad Freddy Wahyudi, guna mendapatkan penjelasan mengenai kebenaran proyek TPT tersebut, apakah benar bersumber dari APBD 2026 melalui skema pokir atau jasmas darinya.

Namun hingga berita ini ditulis, Ketua DPRD Lamongan belum memberikan keterangan secara resmi terkait kebenaran proyek tersebut bersumber dari APBD 2026.
Jika terbukti menggunakan APBD, proyek tersebut seharusnya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan.






