NOWTOOLINE, LAMONGAN – Seluruh anggota DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Kabupaten Lamongan (DPD FKBPPPN Lamongan) menanam pohon menjelang puncak peringatan Hari Menanam Pohon (HMP).
Kegiatan ini bagian dari instruksi Ketua Umum FKBPPPN yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan puncak peringatan HMP. Oleh karena seluruh anggotanya di Indonesia juga turut menanam pohon.
Untuk diketahui bersama, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008 bahwa peringatan Hari Menanam Pohon (HMP) diperingati setiap tahun pada tanggal 28 November.
“Mulai Minggu (19/11/2023) kemarin sampai dengan puncak peringatan HMP, seluruh anggota FKBPPPN menanam pohon secara bertahapan,” ujar Ketua DPD FKBPPPN Lamongan Agus Teguh Dwi Cahyono, Senin (20/11/2023).
Agus menyampaikan, menanam pohon se-nusatara ini bagian dari instruksi Ketum (Ketua Umum) Fadlun Abdilah. Penanaman pohon ini diharapkan dapat merangsang kesadaran dan kepedulian tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan.
“Tanam pohon menjadi simbol bahwa kami menjaga nusantara dengan menanam kebaikan. Seperti yang kita pahami menanam satu pohon sama dengan menanam sejuta kebaikan,” katanya.
Sebagai bahan informasi, bahwa FKBPPPN merupakan organisasi masyarakat yang beranggotakan anak-anak bangsa yang selama ini berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Polisi Pamong Praja.
Namun dengan status kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal sebagai Pol PP Non PNS (penyebutan di aplikasi Sistem Pelaporan Polisi Pamong Praja (SIM POL PP) Kementrian Dalam Negeri).
Agus menuturkan, bertahun-tahun pihaknya bahkan belasan sampai puluhan tahun Pol PP Non PNS terkesan tidak diakui keberadaan dan pengabdiannya.
“Perlu kami sampaikan, Pemerintah Pusat terutama Menteri PAN-RB Bapak Azwar Anas tolong jangan lukai hati kami. Karena selama ini, kami telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Polisi Pamong Praja,” ujarnya.
Dikatakan Agus, pengabdian Pol PP selama bertahun-tahun tersebut, seharusnya mendapat perhatian dari MenPAN-RB dan MenDagri. Karena, menurutnya, tidak sulit memberikan solusi bagi Pol PP.
“Mengangkat kami menjadi PNS itu tidak sulit karena sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Agus menambahkan bahwa penanaman pohon yang diikuti 20 orang anggota FKBPPPPN Lamongan tersebut dilaksanakan dinDusun Blungkan, Desa Sendangrejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan bersama Kepala Desa Indra Prasetyo Wahyu Utomo.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa lancarkan perjuangan kami mendapatkan status PNS,” ucap Agus, Ketua DPD FKBPPPN Lamongan.