NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pembangunan proyek tembok penahan tanah (TPT) di Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur layak dipertanyakan.
Pasalnya, TPT yang dibangun di tahun 2022 dengan volume 276 x 0,25 x 1,15 meter itu diduga kuat telah menelan dua anggaran dari sumber yang berbeda.
Sesuai papan informasi yang ada di lokasi proyek, TPT dibangun bersumber dari Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 200 juta.
Di awal bulan Juli 2022, Kepala Desa (Kades) Ngarum Khusnul Khotimah sempat dikonfirmasi terkait pembangunan TPT tersebut.
Ketika ditanya, apakah anggarannya TPT bersumber dari dana BKKPD (Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa) senilai Rp 235 juta, Ini jawaban Kades Ngarum.
“Mas menowo nok lamongan, tolong titip pesen keuangan. Disanjangi kon nang nyairno kanggo bayar tukang. Suwon. Pegel golek utangan, mas,” ujar Kades Khusnul.
Padahal sudah jelas titik lokasi tersebut akan dibangun TPT yang bersumber dari BKKPD. Kenapa tertanggal 22 Agustus 2022 telah terpasang papan informasi, bahwa sumber dana TPT dari DD.
Ini memunculkan dugaan kuat, TPT tersebut akan dilaporkan menggunakan 2 (dua) LPJ (laporan pertanggung jawaban).
Selain itu, dari segi fisiknya diduga tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB). Karena diduga menggunakan batu umpak atau batu kumbung jenis batu kapur.
Ketika, Kades Ngarum kembali diminta penjelasan melalui Whatsapp lebih mendalam terkait TPT tersebut, namun tidak direspon.
Hal ini justru akan memunculkan wacana bahwa Kepala Desa Ngarum diduga dan terkesan berusaha menyembunyikan dugaan penyelewengan pembangunan TPT.