News  

Komisi D DPRD Lamongan Keluarkan Rekomendasi Terkait Program BPNT, Salah Satunya Sasar TKSK

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad menilai bansos program BPNT atau Sembako di Lamongan ada keterlibatan oknum TKSK ikut bermain, (Foto : Benny/Istimewa)

NOWTOOLINE. LAMONGAN – Komisi D DPRD Lamongan mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi terkait carut-marutnya penyaluran bantuan sosial (bansos) program BPNT atau Sembako di Lamogan. Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan atau pemaksaan yang dilakukan oknum TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

Seperti diketahui bersama, program BPNT atau Sembako pada periode Januari, Februari dan Maret 2022 penyalurannya tidak lagi melalui bank BNI melainkan PT Pos Indonesia. Yang mana KPM (keluarga penerima manfaat) BPNT harus menerima uang tunai senilai Rp.200 ribu perbulannya.

Usai menerima uang tunai senilai Rp. 600 ribu, KPM diduga dipaksa untuk membelanjakan sebagian dan/atau seluruh uang tunai dari pembayaran program BPNT tersebut di agen e-Warung yang telah dipersiapkan oknum TKSK.

“Kami akan meminimalisir adanya praktik manipulasi dari agen, supplier, maupun beberapa pihak bersangkutan. Hal ini kami laksanakan karena adanya laporan pengkondisian di beberapa desa dan wilayah di Lamongan harus membelanjakan di agen-agen tertentu dengan harga tukar sembako terlalu mahal,” ujar Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad, Kamis (3/3/2022).

Shomad mengintruksikan, jika agen dan supplier bermain nakal, maka TKSK akan dibina karena terindikasi terlibat dalam kasak kusuk BPNT dan penggunaan pelaporan digital maupun aplikasi.

“Kita rekomendasi Dinsos Lamongan, menghentikan supplier atau agen yang memang tidak layak dan menyeleweng (nakal),” ucapnya.

Adanya indikasi kawan-kawan TKSK yang bermain, Shomad menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan TKSK dievaluasi dan dibina. “Selain itu juga merekomendasikan penggunaan aplikasi sebagai sistem pengawasan dan meniadakan suplayer maupun agen,” lanjut Shomad.

Sementara itu, Kepala Dinsos Lamongan Hamdani Azahari menyangkal jika ada penyelewengan terkait penyaluran BPNT kepada KPM. Menurutnya, adanya sistem kavling atau peran agen-agen itu untuk mempermudah bukti pembelian sembako.

“Saya sampaikan tugas kami memastikan dan mengawasi, agen-agen itu untuk mempermudah pelaporan dengan catatan tidak ada pemaksaan dan berstatus wajib bagi KPM untuk berbelanja di agen-agen atas pencairan bansos program BPNT atau Sembako,” tegas Hamdani terkait Komisi D DPRD Lamongan yang mengeluarkan tiga rekomendasi dan salah satunya evaluasi dan membina TKSK.