NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pengelolaan dana hibah sebesar Rp150 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Partai Golkar untuk rehabilitasi kelas di TK Muslimat NU Mansyaul Huda, Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, menjadi sorotan publik.
Dugaan adanya potongan dana dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran memicu kekhawatiran soal transparansi serta dugaan kepentingan kelompok tertentu.
Untuk diketahui bahwa sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) Nomor 005/5644/012.3/2024 tertanggal 20 Juni 2024 TK Muslimat NU Masyaul Huda, Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan menerima dana sebesar Rp 150 juta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa dari total dana yang diterima, hanya Rp105 juta yang digunakan untuk proyek tersebut. Sisanya sebesar Rp45 juta diduga mengalami potongan yang tidak jelas peruntukannya.
Ketua Pelaksana sekaligus perangkat desa setempat, Zainuri, mengonfirmasi hal ini namun mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan potongan tersebut.
“Kami hanya menerima Rp105 juta. Ada biaya konsultan sebesar Rp1,5 juta, tapi selain itu, kami tidak tahu mengenai potongan lainnya. Kami berharap ada penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zainuri kepada media, Kamis (19/12/2024).
Persoalan lain yang memicu kritik adalah status tanah yang digunakan untuk pembangunan. Berdasarkan informasi, tanah tersebut tercatat dalam SHM atas nama Kuniah (istri Zainuri) bukan atas nama lembaga penerima bantuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang niat dan transparansi proyek tersebut.
“Setahu saya tanah itu milik lembaga. Namun oleh Zainuri diikutkan program PTSL diatasnamakan Kuniah bukan Muslimat NU atau lembaga TK Muslimat NU. Tentunya ini sangat mencurigakan,” ujar sumber anonim yang enggan disebutkan namanya.
Pengelolaan dana hibah harus tunduk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam kasus ini, pelanggaran transparansi atau penyalahgunaan dana dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk hukuman penjara bagi pihak yang terbukti terlibat korupsi.
Kejanggalan semakin mencuat dengan tidak adanya papan informasi yang biasanya wajib dipasang untuk menjelaskan sumber dana dan rincian proyek sebelum dikerjakan. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang alokasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Ketika dimintai tanggapan terkait dana hibah Provinsi Jatim tersebut, Agus Bashori, staf Dapil Golkar di Lamongan, enggan memberikan komentar. Bahkan, Kodrat Sunyoto, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, disebut mengabaikan upaya konfirmasi dari media dan memblokir nomor awak media tanpa penjelasan.