News  

Diduga Pegawai PPPK DPRD Lamongan Digerebek Istri Sah Saat Ngamar Bareng Wanita di Hotel

Pegawai PPPK DPRD Lamongan diduga digrebek istri sah saat ngamar bareng WIL di salah satu hotel di Kabupaten Tuban (Foto : Ilustrasi for Nowtooline)

NOWTOOLINE, TUBAN – Kabar miring menerpa institusi DPRD Kabupaten Lamongan. Diduga seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HP (54) tertangkap basah oleh istri sahnya sendiri saat sedang asyik “ngamar” dengan wanita lain di sebuah hotel di Kabupaten Tuban.

Drama penggerebekan ini bak adegan film detektif. Sang istri, S (45), harus menelan pil pahit setelah membuntuti sang suami melintasi batas kota demi membuktikan kecurigaannya yang telah lama terpendam.

Kronologi ‘Operasi Senyap’ Sang Istri

Kecurigaan S bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, HP diketahui sudah satu minggu tidak pulang ke rumah. Puncaknya terjadi pada Senin malam (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

S mendapat laporan dari tetangga dan informan bahwa suaminya terlihat sedang bersama seorang perempuan di kawasan warung Terminal Lamongan. Tak mau gegabah, S memutuskan untuk melakukan pengintaian mandiri.

“S mengetahui suaminya keluar bersama seorang perempuan berinisial M (48). Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor PCX warna hitam,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Aksi Kejar-kejaran Lamongan-Tuban

Bak detektif part-time, S membuntuti laju motor PCX hitam tersebut dari Lamongan hingga masuk ke wilayah hukum Tuban. Kecurigaannya terbukti saat sang suami mengarahkan kemudinya ke sebuah hotel.

S tidak langsung merangsek masuk. Ia memilih berkoordinasi dengan petugas keamanan dan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan secara resmi. Saat pintu kamar hotel dibuka, bak petir di siang bolong, S mendapati suaminya tengah berduaan dengan M.

“Sesampainya di hotel, S didampingi petugas menggerebek kamar dan mendapati HP bersama seorang perempuan. Karena tak terima, S langsung melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Iptu Siswanto.

Ancaman Sanksi dan Nasib Status Pegawai

Skandal ini kini menjadi buah bibir, terutama karena status HP sebagai abdi negara (PPPK) di lingkungan DPRD Lamongan. Jika terbukti melakukan perzinahan atau pelanggaran kode etik berat, HP tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga sanksi administratif yang bisa berujung pada pemecatan.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun awak media, dugaan sementara bahwa HP merupakan eks sopir mantan Ketua DPRD Lamongan H Abdul Ghofur, salah satu kontestan di Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Serentak 2024.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Lamongan belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepegawaian HP pasca-kejadian memalukan ini.