NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kabar tak sedap menerpa mantan Wakil Bupati Lamongan, AR. Nama sang mantan pejabat tinggi daerah itu kini mencuat ke publik setelah terseret dalam sengkarut dugaan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah di kawasan pasar wisata Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini mulai mengemuka menyusul beredarnya dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tertanggal 25 Mei 2025. Dalam dokumen berkop dan berstempel PT Jamas Bumi Nusantara tersebut, AR tertulis bertindak sebagai developer. Ia menjanjikan pengerjaan proyek senilai Rp4,6 miliar dengan masa pelaksanaan enam bulan kepada seorang kontraktor asal Kabupaten Gresik.
Komitmen itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Kerja Nomor 007/PTJMS/DB/V/2025. Namun setahun berlalu, proyek yang dijanjikan tersebut nyatanya tak pernah berwujud alias diduga fiktif.
Uang Deposit Mengalir, Proyek Tak Pernah Ada
Korban dalam pusaran kasus ini, MS, selaku perwakilan pihak kontraktor mengaku sangat dirugikan. Tak hanya memegang angin surga berupa SPK, MS juga telah menyetorkan uang senilai Rp46 juta sebagai dana deposit operasional untuk pengerjaan 15 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Dibee.
”Kami sudah berkali-kali menanyakan kelanjutan proyek ini, tapi Pak Rouf (AR) sangat sulit diajak komunikasi. Jika memang proyek itu tidak ada, tolong kembalikan uang kami,” ujar MS dengan nada masygul saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan bukti kwitansi yang dikantongi media, transaksi tersebut disaksikan oleh dua orang bernama Hadi dan Sutrisno. Dana operasional itu dikirimkan melalui transfer ke rekening BNI atas nama PT Jamas BN dan diterima oleh seorang perempuan berinisial ST.
MS membeberkan bahwa transaksi sengaja dilakukan melalui ST lantaran saat dokumen itu diteken, AR dilaporkan sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah.
Saling Lempar Tanggung Jawab dan Owner Ditahan Polisi
Saat dikonfirmasi secara terpisah, ST membenarkan adanya aliran dana masuk ke rekening perusahaan tempatnya bekerja dulu. Ia mengakui uang puluhan juta itu diminta sebagai biaya operasional awal proyek pasar wisata Dibee. Namun, ST buru-buru mencuci tangan.
”Untuk pekerjaan Dibee, saat itu saya hanya bertugas sebagai admin dan sekarang saya sudah keluar (resign). Silakan konfirmasi langsung ke owner pasar Dibee atau pihak yang masih aktif di sana,” kata ST berkilah.
Lebih mengejutkan lagi, ST membongkar borok lain di balik mandeknya proyek ini. Ia menyebutkan bahwa proyek tersebut menemui jalan buntu karena pemilik (owner) lahan Pasar Dibee saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Lamongan akibat tersandung kasus hukum.
Terkait desakan pengembalian uang deposit dari kontraktor, ST menegaskan dirinya sama sekali tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. “Saya hanya menjalankan perintah atasan saat itu,” ketusnya.
AR Membisu Saat Dikonfirmasi
Dugaan keterlibatan mantan orang nomor dua di Lamongan ini tentu memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas tata kelola proyek di wilayah tersebut. Publik kini menanti kejelasan peran AR dalam legalitas PT Jamas Bumi Nusantara serta keabsahan proyek senilai miliaran rupiah yang kini terkatung-katung.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berulang kali mencoba menghubungi AR untuk meminta klarifikasi dan hak jawab atas tudingan miring ini. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan instan sejak tanggal 26 hingga 30 Mei 2026 sama sekali tidak direspons. Mantan Wabup Lamongan tersebut memilih bungkam.






