NOWTOOLINE, BOJONEGORO – Proyek pembangunan jalan rigid beton melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski kalender sudah menginjak Februari 2026, fisik jalan tersebut justru “macet” di angka 70 persen.
Ironisnya, di balik mandeknya pengerjaan, berembus kabar bahwa anggaran proyek tersebut diduga telah terserap 100 persen. Kontradiksi antara realisasi keuangan dan fakta lapangan ini memicu tanda tanya besar: Ke mana aliran dananya jika jalannya belum jadi?
Pingpong Alasan: Beton Telat atau Memang Tak Dipesan?
Penelusuran di lapangan mengungkap adanya upaya saling lempar tanggung jawab. Kepala Desa Nglarangan dan pihak kontraktor kompak mengeluarkan “jurus” alasan klasik: keterlambatan pengiriman material beton dari penyedia.
Namun, klaim tersebut dipatahkan langsung oleh pihak perusahaan penyedia beton. Mereka memberikan bantahan telak yang memojokkan manajemen proyek di tingkat desa.
“Pihak penyedia beton menyatakan keterlambatan bukan dari sisi produksi, melainkan karena memang tidak ada permintaan pengiriman pada waktu yang dimaksud,” ungkap sumber internal yang mengetahui silang sengketa tersebut.
Seorang tokoh masyarakat setempat pun mulai jengah dengan alasan yang berubah-ubah. “Setiap ditanya kenapa molor, jawabannya selalu beton telat. Padahal faktanya berbeda,” keluhnya kepada tim media.
Manajemen Proyek yang Amburadul?
Ahli konstruksi jalan menyoroti bahwa alasan logistik seharusnya mudah dibuktikan melalui dokumen batching plant dan jadwal pengecoran (casting schedule). Jika tidak ada permintaan pengiriman, artinya kendala bukan pada material, melainkan kesiapan teknis di lapangan.
“Kalau tidak ada permintaan, berarti pekerjaan memang belum siap dicor. Ini soal manajemen proyek, bukan sekadar logistik,” tegas ahli tersebut.
Ia juga memperingatkan risiko teknis yang menghantui warga Nglarangan. Jeda pengecoran yang terlalu lama pada struktur rigid beton berisiko menciptakan sambungan dingin (cold joint) yang dapat menurunkan mutu dan kekuatan struktur jalan.
Inspektorat Turun Tangan, Transparansi Masih “Gelap”
Menanggapi polemik yang memanas, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro terpantau telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pada Kamis (5/2). Namun, hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan tersebut belum dibuka ke publik.
Pengamat Kebijakan Publik menilai ada masalah akuntabilitas yang jauh lebih mendasar dalam kasus Desa Nglarangan.
Realisasi Anggaran: Diduga sudah cair 100%.
• Progres Fisik: Baru menyentuh 70%.
• Risiko: Potensi kerugian negara atau maladminstrasi jika laporan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta lapangan.
“Ketika dana telah terealisasi tapi pekerjaan belum selesai, yang harus dijelaskan bukan hanya soal waktu pengiriman, melainkan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” cetus sang pengamat.
Kini, warga Desa Nglarangan hanya bisa menatap jalanan yang setengah jadi. Di satu sisi, pembangunan fisik tertunda; di sisi lain, transparansi anggaran masih “gelap”. Satu pertanyaan publik yang tersisa dan belum terjawab: Jika anggarannya sudah habis, kenapa jalannya belum tuntas?





