NOWTOOLINE, LAMONGAN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi, Lamongan menuai sorotan. Proyek senilai Rp 150 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur itu diduga jauh dari standar kualitas yang seharusnya.
Proyek TPT yang dibangun dalam dua tipe, yakni Type I dengan dimensi 81 meter X (0,30 X 0,60) meter X 130 meter dan Type II dengan dimensi 130 meter X (0,30 X 0,50) meter X 100 meter itu, seharusnya menggunakan material berkualitas seperti Batu Andesit, Batu Gunung, Batu Kali dan Batu Belah.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa proyek ini diduga menggunakan Batu Pedel yang kualitasnya diragukan. Kepala Desa (Kades) Kadungrembug, Sunardi, mengklaim proyek tersebut menggunakan Batu Belah. “TPT itu kita bangun menggunakan Batu Belah,” kata Sunardi.
Namun, saat didesak lebih lanjut, ia justru mengeluarkan pernyataan yang menggelitik sekaligus mengejutkan. “Wis ta mas. Ayo kerjasama sing apik. Sampean yo ngerti urusan kasus tanah kemarin, aku entek akeh. Kurang lebih 1 miliar,” ujarnya dengan nada menyinggung.
Rekam Jejak Buruk Sang Kades
Pernyataan Sunardi tak lepas dari bayang-bayang kasus hukum yang menjeratnya. Ia divonis tiga bulan penjara oleh PN Lamongan karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan pengurusan PTSL.
Majelis Hakim PN Lamongan Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana memberikan keterangan untuk melakukan kejahatan penipuan.
Dalam kasus ini, Sunardi diancam JPU dengan jeratan pasal 378 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga JPU. Yakni, diduga memberikan keterangan untuk melakukan kejahatan penipuan.
Sebab, Sunardi mengenalkan Fauzan kepada 28 warganya sebagai pengacara yang bisa mengurus PTSL bagi sertifikat yang tidak bisa diajukan PTSL. Fauzan dalam berkas berbeda sebelumnya diputus majelis hakim empat bulan penjara.
Proyek Dibeli? Transparansi Dipertanyakan
Ketika ditanya soal potongan dana dari pemerintah provinsi hingga kabupaten, Sunardi memilih bungkam. Ia hanya berkomentar singkat, “Sudahlah, mas, tidak usah dibahas. Potongan seperti itu sudah lumrah, apalagi ini dari BK Provinsi Jatim,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, Sunardi mengungkapkan, untuk mendapatkan proyek ini, pihaknya harus membeli proyek tersebut. Namun, ia enggan membeberkan berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan proyek senilai Rp 150 juta ini.
“Dapat proyek nilainya Rp 150 juta dari Provinsi Jatim, aku beli mas. Bukan terus ujuk-ujuk dikasih atau minta,” katanya tanpa merinci lebih lanjut.
Pernyataan Kades Kadungrembug Sunardi ini justru memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan integritas penggunaan dana bantuan pemerintah.
Pekerjaan Diduga Jauh dari RAB
Warga setempat mulai mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek TPT ini. Diduga, minimnya transparansi dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi menyebabkan pekerjaan jauh dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Apakah proyek ini dikerjakan sesuai RAB? Ataukah ada indikasi pengurangan kualitas pengerjaan demi menutupi potongan dana di berbagai tingkatan? Itu bukan wewenang saya untuk menilainya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek ini seharusnya mendukung akses jalan pertanian, perdagangan, dan pendidikan. Namun, dengan pengerjaan yang dipertanyakan, manfaat bagi masyarakat pun diragukan.
“Jika pengerjaannya saja penuh tanda tanya, bagaimana masyarakat bisa menikmati hasil yang optimal?” pungkas warga setempat.
Warga Siap Ambil Langkah Hukum
Minimnya transparansi dan dugaan pengurangan kualitas pengerjaan proyek membuat warga setempat mengancam akan melaporkan Sunardi ke pihak Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan)
“Proyek TPT di Desa Kadungrembug ini, kami menduga dikerjakan secara asal-asalan. Kalau memang tidak ada perbaikan, kami akan melaporkan kasus ini. Warga sudah tidak percaya lagi,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.(*)