News  

DPD FKBPPPN Lamongan Minta Menpan RB Jalankan UU dan Regulasi Khusus

Sejumlah personil Satpol PP dan anggota FKBPPN Lamongan saat berpose dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di depan kantor, (Foto : Arianda)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Lamongan meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak melanggar konstitusi serta menjalankan amanat Undang-Undang (UU) dan Regulasi Khusus.

Karena berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256, Menpan RB diharapkan bisa mengangkat status kepegawaian Polisi Pamong Praja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua DPD FKBPPPN Lamongan Agus Teguh Dwi Cahyono menyampaikan bahwa sesuai Kemenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 tidak terdapat Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan, menurutnya, Polisi Pamong Praja merupakan Jabatan Fungsional PNS.

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak,” ujar Agus, Senin (13/11/2023).

Agus mengatakan, UU No.23 Tahun 2014 merupakan peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS. Jadi, menurutnya, UU tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur khusus tentang Satpol PP dan Pol PP.

Sebagai informasi beberapa hari yang lalu bertempat di Aula Marina Hotel Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Plt Assisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi menyuruh agar Satpol PP yang masih berstatus honorer agar datang ke Jakarta.

“Pernyataan Bapak Agus Yudi tersebut telah menyakiti hati seluruh anggota FKBPPPN. Bukannya memberikan pencerahan malah menyuruh kita yang masih berstatus honorer datang ke Jakarta agar status kepegawaian menjadi PNS,” katanya.

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), Agus mengatakan KemenpanPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah.

“Atas pernyataan pihak Menpan RB tersebut, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai selama 3 hari berturut-turut di Kemenpan RB,” ucap Agus Ketua DPD FKBPPPN Lamongan.