NOWTOOLINE, SURABAYA – Tak terbendung. Meski Inspektorat Jatim menyebut tidak niat korupsi dalam dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) senilai Rp 40,9 miliar di Lamongan dan Gresik, nyatanya kasus ini malah masuk kejaksaan.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, Kejari juga memeriksa empat orang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, OPD yang dikepalai Nyono dan Inspektorat Jatim, instansi yang dipimpin Helmy Perdana Putra.
Dikonfirmasi terkait pemanggilannya, Lilik membenarkan. Dia mengaku diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan tidak berlangsung lama. “Sebentar, terus saya shalat, mulai jam 10,” katanya.
“Lamanya kan masih omong-omongan biasa (ngobrol). Kebetulan saya itu kan dosen Fakultas Hukum dulu, jadi banyak yang kenal, omong-omongan, murid-murid saya,” ujarnya.
Apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaaan di Kejari Lamongan ? “Ya tupoksi saya aja. Enggak ada masalah, terkait dengan tupoksi saya aja (sebagai kepala Biro Hukum),” katanya.
Tupoksi yang dimaksud yakni tugas untuk memroses keputusan gubernur Jatim terkait penetapan hibah. “Itu saja, sudah. Enggak ada yang lain, itu saja. Tugas saya di situ, itu yang dikonfirmasi,” ucapnya.
Selebihnya, lanjut Lilik, hal-hal lain yang ditanyakan juga normatif, seputar pengangkatannya sebagai kepala Biro Hukum. “Yang ditanyakan kan ada di Pergub semua. Saya jawab berdasarkan pasal sekian di Pergub, sesuai normatifnya saja, gitu,” ucapnya.
Ataukah kehadirannya di Kejari Lamongan juga untuk mendampingi pejabat lainnya? “Ndak,” kata Lilik. Bukankah kemarin beberapa orang dari Dishub dan Inspektorat diperiksa? “Enggak tahu saya, kan dia juga enggak ngasih tahu toh,” tuturnya.
Lilik juga enggan menyebut bahwa temuan BPK ini sudah resmi dilimpahkan ke APH, “Saya enggak tahu resmi atau tidaknya, yang jelas saya dipanggil kejaksaan, gitu lho.”
Katanya. “Itu pelimpahan kan antara BPK dan kejaksaan. Saya resminya enggak tahu, itu internal, tapi saya diperiksa kejaksaan itu saja,” tandas Lilik.
Sebelumnya, Inspektur Jatim Helmy Perdana Putra menyebut dugaan korupsi dana hibah LPJU di Lamongan dan Gresik berujung kewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar dari 76 kelompok masyarakat (Pokmas) penerima.
Ditanya apakah pengembalian uang negara tersebut juga menghapus perbuatan pidananya, Helmy menegaskan tidak niatan korupsi dalam kasus dana hibah LPJU.
“Oh beda kasus. Pengembalian uang negara itu kalau korupsi, ini niatnya bukan korupsi, hanya terjadi kesalahan di lapangan saja,” katanya, Selasa (1/2/2022).
Bukankah ada mens rea dari pelaku? Menurut Helmy, ada tidaknya niat jahat bisa diukur ada perlawanan atau tidak dari penerima hibah. Tapi ini begitu ada temuan BPK mereka tidak melawan karena merasa bersalah.
“Kalau memang sudah ada niatan, dia ndak akan mau (mengembalikan). Dia sudah mau mengembalikan, ada niat baik, itu (mens rea) sudah ndak ada,” ucapnya.
Helmy juga terlihat habis-habisan membentengi Dishub Jatim yang disebutnya tidak terlibat dalam kasus ini. “Itu memang domainnya Dishub, tetapi Dishub hanya sebagai verifikator. Saya hanya mengklirkan, bukan Dishub yang bertanggung jawab tapi Pokmas,” ujar Helmy terkait Dugaan Korupsi Hibah LPJU. (Sumber : barometerjatimcom)