NOWTOOLINE, BOJONEGORO — Dugaan skandal mega korupsi kembali mengguncang Kabupaten Bojonegoro. Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 senilai total Rp 648,6 miliar kini resmi menggelinding ke ranah hukum.
Sinyal praktik lancung ini terendus dari laporan warga yang mencium adanya pengondisian massal sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek infrastruktur di ratusan desa.
Seorang warga asal Kabupaten Lamongan, berinisial SP, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, khususnya ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Menurutnya, berbekal tumpukan dokumen petunjuk awal dari puluhan desa, laporan tersebut kini melebar dan menyeret 334 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Bojonegoro.
”Kami bergerak atas dasar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah,” ujarnya kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Modus Operandi: Akal-Akalan Swakelola dan ‘Arisan’ Proyek
Untuk diketahui, Pemkab Bojonegoro pada tahun 2025 telah menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp 648.654.974.454,00. Dana tersebut dipecah ke dalam tiga sektor utama:
• BKK Jalan: Rp 583.742.836.595,00 (334 desa di 26 kecamatan)
• BKK Jembatan: Rp 59.312.115.273,00 (35 desa di 20 kecamatan)
• BKK Sarana dan Prasarana Jalan: Rp 5.500.022.586,00 (7 desa di 7 kecamatan)
Tajamnya bidikan laporan ini mengarah pada modus operandi yang diduga terstruktur dan sistematis. “Regulasi ketat seperti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya hingga Perpres Nomor 46 Tahun 2025) serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, hingga Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2024 kami duga hanya menjadi hiasan di atas kertas,” ucapnya.

SP membeberkan, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola (melibatkan masyarakat setempat) diduga sengaja dialihkan menjadi kontraktual menggunakan pihak ketiga. Parahnya, proses lelang di tingkat desa disinyalir kuat hanya formalitas belaka alias “sandiwara” di dalam forum rapat desa.
”Kami menduga nama-nama rekanan (CV atau PT tertentu) sudah dikantongi oleh Kepala Desa sebelum rapat dimulai. Ada indikasi kuat pengondisian dan pengarahan vendor oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, menurutnyapenentuan harga satuan bahan bangunan ditengarai sengaja digelembungkan (mark-up) karena tidak mengacu pada standar harga pasar terendah atau termurah.
Setelah dana BKKD ditransfer dari Pemkab ke rekening Pemerintah Desa, Bendahara Desa diduga langsung diperintahkan oleh Kepala Desa untuk meneruskan dana tersebut ke rekening pihak ketiga yang telah “dikondisikan”. Imbalannya?
“Aliran dana segar berupa fee alias komisi, kami duga mengalir balik ke kantong oknum Kepala Desa, Kasi/Kaur, maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” katanya.
Proyek Asal-Asalan: Beton Keropos, Aspal Tipis
Dugaan rasuah ini kian benderang saat melihat realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan investigasi dan pemantauan mandiri pelapor, kualitas pengerjaan infrastruktur jalan dinilai jauh dari spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pada proyek BKK Jalan untuk Rabat Beton, pelanggaran diduga terjadi mulai dari tahapan normalisasi yang tidak utuh, manipulasi mutu atau kualitas beton cor (K-Value), pengurangan besi tulangan, hingga penyunatan ketebalan dan volume bangunan beton.
Setali tiga uang, pemandangan serupa ditemukan pada proyek Aspal Hotmix. Ketebalan aspal dan volume pengerjaan diduga dimanipulasi secara kasat mata, sehingga tidak sesuai dengan nilai miliaran rupiah anggaran yang digelontorkan negara.
”Semua anggaran yang masuk ke rekening desa diduga dikuasai, dimonopoli, dan diurus sepihak oleh Kepala Desa, Kasi/Kaur, atau TPK masing-masing demi memuluskan siasat ini,” katanya.
Mendesak Kejari Bojonegoro Bertindak
SP menegaskan adanya dugaan permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, hingga dugaan kesengajaan memalsukan daftar administrasi pemeriksaan. Tindakan ini secara nyata berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam skala besar.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Pelapor mendesak Kejaksaan Negeri Bojonegoro cq Pidsus segera menaikkan status pengaduan ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan formal sesuai KUHAP.
”Kami berharap Kejaksaan bertindak cepat, progresif, dan tanpa tebang pilih. Kasus mega BKKD ini harus dibuka benderang demi rasa keadilan dan hukum yang tegak di bumi Bojonegoro,” ucap SP.






