Demo di depan Kejagung RI, Massa KCB Ajukan 5 Tuntutan ke Kejagung RI

Massa yang menamakan diri KCB melakukan unjuk rasa atau demo de depan Kejagung RI, Jumat (10/7/2026), Foto : Headline Jatim for Nowtooline)

NOWTOOLINE, ​JAKARTA – Gelombang ketidakpuasan terhadap penanganan kasus korupsi di daerah mulai bergeser ke Jakarta. Puluhan massa yang mengatasnamakan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

​Mereka menuntut Korps Adhyaksa turun tangan memberantas dugaan praktik “tebang pilih” dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang awalnya bergulir di daerah ini dinilai mandek dan hanya menyentuh pelaku tingkat bawah.

Menggugat Peran ‘Aktor Intelektual’ yang Belum Tersentuh

​Dalam orasinya, Koordinator Lapangan KCB, Alvian, membongkar kejanggalan dalam persidangan kasus PJUTS yang saat ini tengah berjalan. Ia menyoroti munculnya fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana yang mengalir ke kantong oknum Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PAN, Husnul Aqib.

​Bahkan, menurut Alvian, kesaksian di persidangan mengindikasikan bahwa sang legislator diduga kuat bertindak sebagai aktor utama yang mengendalikan proyek rasuah tersebut. Anehnya, hingga kini yang bersangkutan terkesan “sakti” dan belum tersentuh hukum.

​“Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Alvian.

Tuduhan Tebang Pilih dan Desakan Menyeret Pihak ‘Sakti’

​KCB menegaskan bahwa kredibilitas institusi Kejaksaan saat ini sedang dipertaruhkan. Publik menuntut penegakan hukum yang steril dari intervensi politik kekuasaan.

​“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.

​Aroma tebang pilih ini kian menyengat setelah terpidana kasus korupsi hibah PJUTS Lamongan, Jonathan Dunan, melalui kuasa hukumnya, secara terbuka meminta agar legislator berinisial HA di DPRD Jawa Timur serta aktor-aktor lain yang namanya kerap disebut dalam sidang, turut diseret ke meja hijau. Namun hingga kini, tuntutan tersebut seolah menguap.

​Hingga berita ini ditulis, Nowtooline belum menerima konfirmasi resmi dari Husnul Aqib maupun perwakilan Fraksi PAN terkait tudingan tersebut. Belum ada pula putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan pihak-pihak tersebut bersalah. Kendati demikian, KCB menilai klaim di persidangan sudah lebih dari cukup bagi Kejagung untuk melakukan supervisi melekat.

​“Kalau Kejari Lamongan dan Kejati Jawa Timur dinilai tidak mampu membongkar seluruh jaringan dalam perkara ini, maka Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Jangan biarkan aktor utama berkeliaran sementara yang dikorbankan hanya pelaksana di lapangan,” cecarnya.

Lima Tuntutan Resmi KCB untuk Jaksa Agung

​Sebagai bentuk perlawanan, KCB secara resmi melayangkan lima poin tuntutan keras kepada Jaksa Agung:

1. ​Supervisi Penuh: Mendesak Kejaksaan Agung melakukan supervisi total terhadap kasus korupsi hibah PJUTS Lamongan demi memotong indikasi tebang pilih.

2. ​Tangkap Aktor Utama: Meminta Kejagung memerintahkan Kejati Jatim dan Kejari Lamongan untuk segera meringkus aktor utama perkara.

3. ​Proses Hukum Husnul Aqib: Mendesak kepastian hukum terhadap Husnul Aqib atas dugaan aliran dana yang terkuak di fakta persidangan.

4. ​Bongkar Pengondisian Perkara: Meminta Kejagung mengusut dugaan adanya “main mata” atau pengondisian perkara yang membuat aktor intelektual tak tersentuh.

5. ​Take Over Kasus: Meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penuh penanganan perkara ini jika jajaran kejaksaan di daerah dinilai lamban dan mlempem.

​KCB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus menanti dan mengawal lima tuntutan itu, apakah Kejaksaan Agung berani membuktikan taringnya menghadapi kekuatan politik daerah, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” ucapnya.