NOWTOOLINE, LAMONGAN – Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Lamongan, Erna Sujarwati, mengapresiasi langkah Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri turun ke Kabupaten Lamongan.
Apresiasi ini diberikan atas upaya Satgassus untuk mengawal penyaluran bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Lamongan.
Karena, menurutnya, terdapat dugaan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di wilayah Kabupaten Lamongan dipaksa dan diancam untuk membeli paket sembako selama 3 tahun terakhir.
“Saya sangat apresiasi langkah Kemensos RI dan Satgassus turun ke Lamongan. Terutama ke Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan,” ucap Erna Sujarwati, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Lamongan, Minggu (9/6/2024).
Menurutnya, Satgassus turun ke Lamongan ini dipicu oleh laporan maraknya pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lamongan yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023.
Salah satu contoh pelanggaran yang disorot, Erna menyebutkan, KPM dipaksa membeli paket sembako tertentu, padahal mereka berhak memilih sendiri bahan pangan yang mereka butuhkan.
Justru ini, menurut Caleg terpilih tahun 2024, ini dapat memperburuk kondisi KPM yang rentan. Ibaratnya kalau orang sakit kencing manis atau diabetes militus sudah parah tidak bisa diobati alias harus di amputasi.
Lebih lanjut, Erna menegaskan bahwa langkah pendampingan oleh Satgassus saja tidak cukup. Seharusnya Satgassus memeriksa langsung Dinas Sosial Lamongan, pihak kecamatan, pendamping BPNT, dan perangkat desa (Agen BNI 46) yang terlibat dalam pemaketan sembako.
“Ini bukan masalah sepele! Harus ada tindakan tegas untuk memberantas praktik koruptif dalam penyaluran bansos. Jangan sampai KPM menjadi korban dan hak-hak mereka dirampas,” kata Erna.
Sebelumnya, Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Budi Agung Nugraha mengungkapkan hasil temuan di lapangan yang menunjukkan adanya upaya “penggiringan” KPM untuk mengambil paket sembako yang telah ditentukan oleh pihak tertentu.
“Padahal, seharusnya KPM memiliki hak untuk memilih dan membeli bahan pangan sesuai kebutuhan mereka,” kata Budi, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa paket sembako yang dibagikan pun tidak sesuai dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini berakibat pada KPM yang dianggap tidak layak menerima bantuan jika mereka menolak paket sembako yang telah ditentukan.
Menanggapi temuan tersebut, Satgassus merekomendasikan beberapa langkah perbaikan kepada Kemensos RI. Di antaranya meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Satgassus juga diminta agar melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) pendamping sosial di daerah untuk memastikan KPM menerima haknya.
“Selain itu juga mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH yang lebih akuntabel, transparan, dan wajar. Serta Memperkuat kebijakan dan pengendalian kebijakan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa,” ujarnya.
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Kemensos RI dalam penyaluran bansos program Sembako/BPNT sesuai dengan peraturan yang berlaku.