NOWTOOLINE, TUBAN – Dua unit bangunan tower BTS (Base Tansceiver Station) baru beroperasi 4 (empat) bulan terpaksa disegel oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban.
Pasalnya, kedua bangunan tower milik operator seluler tersebut berdiri sejak 6 bulan lalu itu tidak memiliki perijinan secara lengkap.
Dan tower BTS tersebut berlokasi di Desa Ketambul, Kecamatan Palang, dan di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Setelah kami cek berkasnya ke Diskominfo, ternyata ijin dua bangunan tower tersebut belum lengkap, tapi sudah beroperasi,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi, Kamis (18/1/2024).
Sebelum dilakukan penyegelan lokasi bangunan tower BTS, Gunadi menyampaikan, juga telah memperingatkan pihak pengelolan tower agar melengkapi perijinannya.
Lebih lanjut, Gunadi menegaskan, sambil menunggu kelengkapan perijinannya terpenuhi bangunan tower BTS terpaksa disegel sementara dan dimatikan aliran listrik ke tower tersebut.
“Sejauh ini pihak pengelola hanya mengurus ijin di tingkat desa dan kecamatan saja, sehingga kami segel sementara,” ujarnya.
Pihaknya meminta pihak pengelola untuk segera mengurus kelengkapan perijinan tower agar bisa beroperasi dan melayani pelanggannya.
“Ada zonasi atau titik-titik yang diatur dalam perda. Kalau melanggar perijinan otomatis melanggar perda dan peraturan yang berlaku lainnya,” tutur Gunadi Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban usai menyegel 2 (dua) tower bangunan BTS.