News  

Gegara BLT DBHCHT, Komisi B DPRD Lamongan Minta Pak Yes Evaluasi Kadinsos Lamongan

Anshori, Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan ketika dikonfirmasi terkait penyaluran BLT DBHCHT, (Foto : Karsipan/Istimewa)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Komisi B DPRD Lamongan meminta Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang akrab disapa Pak Yes untuk mengevaluasi Kepala Dinsos Lamongan (Kadinsos Lamongan) Hamdani Azhari.

Pasalnya, Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari tidak hadir dalam audiensi Pengurus Cabang PMII Cabang Lamongan dengan DPRD Lamongan di ruang Banggar, Senin (3/7/2023).

Untuk diketahui, audiensi PC PMII Lamongan dengan DPRD Lamongan tersebut membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023.

Karena PC PMII Lamongan menilai data penerima BLT DBHCHT 2023 sebagian besar tidak tepat sasaran dan banyak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan Anshori menyampaikan, dalam audiensi tersebut Dinsos Lamongan diwakili oleh Sekdinsos Margono Jaya Putra. Audiensi tersebut penting karena, menurutnya, membahas penyaluran BLT DBHCHT.

“Tidak hadirnya Kadinsos Lamongan ini, saya anggap sebagai bentuk pelecehan terhadap DPRD Lamongan dan sahabat PC PMII Lamongan. Untuk itu kami minta saudara Bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kadinsos,” ujar Gus Anshori.

Selain itu, Gus Anshori juga merasa, kecewa dengan ketidaksesuaian sasaran penerima BLT DBHCHT ini. Sebelum pendataan dilakukan, Komisi B DPRD Lamongan telah mengingatkan agar pendataan dilakukan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Temuan yang disampaikan PC PMII Lamongan dalam audiensi tersebut, menurutnya, bentuk ketidakpatuhan Dinsos Lamongan pada aturan yang ada. Artinya, ada dugaan perbuatan dzolim dengan menyalahi aturan.

”Oleh karena itu saya merekomendasikan agar Inspektorat turun ke lapangan untuk memeriksa penyaluran BLT DBHCHT. Agar polemik terkait data penerima BLT DBHCHT di masyarakat bisa terselesaikan. Apakah ada yang menyalahi aturan atau tidak,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Bupati Lamongan menyebutkan penerima BLT DBHCHT adalah warga yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Lamongan.

Dan/atau warga yang bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kedua sasaran penerima BLT DBHCHT tersebut harus penduduk Kabupaten Lamongan yang dbuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Lamongan, Mochamad Rinaldi, menjelaskan audiensi kali ini mereka meminta DPRD Lamongan untuk memfasilitasi dan memberikan pencerahan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait penyaluran BLT DBHCHT 2023.

“Ini merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya dengan Dinsos Lamongan beberapa waktu lalu. Saat itu, kami tidak mendapatkan data yang kami maksud karena Kadinsos Lamongan tidak hadir,” kata Rinaldi.

Meski sempat kecewa atas kehadiran Kadinsos Lamongan yang diwakili Sekdinsos Margono Jaya Putra, tapi Rinaldi merasa, puas karena hasil audiensi tersebut Komisi B DPRD Lamongan meminta Pak Yes mengevaluasi kinerja Kadinsos Lamongan Hamdani Azhari.

“Kami melihat ini sebagai catatan merah, karena Kadinsos Lamongan tidak hadir meski dengan alasan apapun. Kenapa harus diwakilkan Sekdinsos Margono,” ucapnya.

Rinaldi mengemukakan, adanya permintaan revisi terhadap pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT merupakan keinginan atau aspirasi masyarakat Lamongan. Namun, menurutnya, revisi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.

“Tapi kami masih memiliki opsi lain, yaitu menyalurkannya pada semester kedua kepada KPM yang memenuhi syarat. Kami juga telah menganalisis bahwa penerima BLT DBHCHT ini sangat banyak, sekitar 22 ribu hingga 20 ribu penerima,” jelasnya.

PC PMII Lamongan berharap pada semester kedua bantuan ini dapat disalurkan sesuai syarat atau ketentuan yang belum menerima bantuan.

Sebelumya, SP menduga, pihak ketiga dan tim pendamping serta tim verifikasi dan validasi data dengan sengaja memanipulasi dan/atau memalsukan data-data masyarakat penerima bantuan BLT DBHCHT di Lamongan.

“Sehingga data penerima yang masuk ke Dinsos Lamongan, saya duga seharusnya tidak layak memperoleh BLT DBHCHT,” ucap SP.

Untuk diketahui, tindakan yang dilakukan pihak ketiga, tim pendamping serta tim validasi dan tim verifikasi data diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari peraturan dan UU yang berlaku, SP meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan segera melakukan tindak lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

“Karena itu saya minta Kejari Lamongan segera menindaklanjuti Laporan / Pengaduan Dugaan Korupsi BLT DBHCHT yang masuk, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023,” tegas SP yang telah melaporkan adanya korupsi BLT DBHCHT ke Kejari Lamongan.