NOWTOOLINE, LAMONGAN – Dikeluarkannya Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Lamongan sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali. Bupati Yuhronur Efendi menyatakan, PPKM Darurat tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat namun secara substansial lebih pada untuk menyelamatkan masyarakat.
“PPKM Darurat ini lebih untuk melakukan penyelamatan masyarakat agar penularan Covid 19 tidak semakin luas bahkan semakin menurun serta mengatasi dampaknya sesegera mungkin dengan baik,” tutur Yuhronur Efendi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II di Halaman Polres Lamongan bersama dengan Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana, Sabtu (03/07/2021).
Usai memimpin apel Bupati YES bersama Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana segera melakukan sosialisasi ke tempat- tempat essensial serta beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sidoarjo, Pasar Burung dan Pasar Buah.
Secara umum Bupati Lamongan melihat pedagang dan pengunjung pasar sudah taat protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pak Yes berharap hal ini tetap terus dilakukan.
“Kami keliling-keliling pasar mensosialisasikan PPKM Darurat kepada masyarakat, pedagang-pedagang di pasar serta warung atau tempat makan agar hanya melayani take away,” akunya.
Tempat ibadah yang sudah didahului oleh Masjid Agung Lamongan telah mengumumkan selama PPKM Darurat menghentikan sementara kegiatan keagamaannya. “Begitu juga Alun-Alun Lamongan juga ditutup sementara,” katanya.
Pak Yes menyampaikan, sosialisasi yang persuasif harus dilakukan secara humanis kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi. “Tujuan PPKM Darurat ini akan tercapai dengan dukungan masyarakat Lamongan,” ujar Bupati Lamongan. ()