NOWTOOLINE, JAKARTA – Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa – Bali sejak Selasa 7 September 2021 hingga Senin 13 September 2021. Sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” kata
Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (6/9/2021).
Pertama, jelas Luhut, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen. Iji coba dilakukan 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.
“Meski demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi,” ujarnya.
Luhut juga menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.
“Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi,” kata Luhut.
Dia menjelaskan, pengendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.
Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.
“Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM Level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten,” ucapnya
Lebih lanjut, sambung Luhut, ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota.
“Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2,” pungkas Luhut.
Awal pekan lalu, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” ujar Jokowi, dikutip, Senin (30/8/2021).
Menurut Jokowi, hasil evaluasi kebijakan PPKM, menunjukan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor mempelihatkan hal yang cukup baik.
“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik,” ujar Jokowi.
Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua masyarakat tetap waspada menyikapi tren perbaikan perkembangan kasus Covid-19.
Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Level 4 berlaku di Pulau Jawa dan Bali yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Adapun penambahan aglomerasi yang masuk PPKM level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
“Dengan begitu, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya,” ucap dia.
Kemudian Semarang Raya kata Jokowi berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2,” tutur Jokowi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif corona di Indonesia kembali bertambah sebanyak 4.413 orang, Senin (6/9/2021), sehingga total kasus menembus 4.133.433 orang.
Dari jumlah itu, ada tambahan 612 orang meninggal sehingga total menjadi 136.473 jiwa meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan 13.049 orang yang sembuh sehingga total menjadi 3.850.689 orang lainnya dinyatakan sembuh
Sementara kasus aktif turun 9.248 menjadi 146.271 orang, dengan jumlah suspek mencapai 256.777 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 152.942 spesimen dari 96.507 orang yang diperiksa hari ini.
Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama covid-19 hingga hari ini adalah 33.368.395 spesimen dari 22.208.725 orang.
Tercatat sudah 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.
Data kemarin, positif 4.129.020 orang, 155.519 orang kasus aktif, 3.837.640 orang sembuh, dan meninggal 135.861 jiwa.
Mulai tanggal 7 September hingga 13 September mendatang, Pemerintah kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa – Bali dengan aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.