NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kabar gembira datang dari Kabupaten Lamongan. Tren positif realisasi pajak daerah terus berlanjut. Pada tahun 2024, target sebesar Rp 172,099 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp 177,470 miliar atau 103,12%.
Keberhasilan ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk meningkatkan target pajak daerah di tahun 2025.
Komisi B DPRD Lamongan, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan. Mereka berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian pajak daerah, demi merealisasikan target ambisius sebesar Rp 273,292 miliar di tahun 2025.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kinerja Bapenda Lamongan atas realisasi Pajak Daerah 2024 yang melampaui target. Ini bukti strategi yang diterapkan berjalan efektif,” ujar Ketua Komisi B DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Supono, Sabtu (22/2/2025).
Meski hasil 2024 menggembirakan, evaluasi tetap diperlukan untuk mengoptimalkan langkah strategis. “Kami akan terus evaluasi capaian ini, agar bisa memberi masukan dan dukungan bagi Bapenda dalam menyusun strategi lebih baik untuk mencapai target 2025,” katanya.
Dengan tren positif yang ada, target pajak daerah 2025 naik signifikan menjadi Rp 273,292 miliar. Peningkatan ini didukung tambahan dua item pajak baru, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 57,050 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 32,382 miliar.
Tanpa tambahan dua item pajak tersebut, target tetap naik signifikan, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 10 miliar. Hal ini didorong penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang sebelumnya mengacu ketetapan tahun 2014.
“Penyesuaian NJOP dilakukan klasterisasi dengan nilai ketetapan minimal, agar tidak memberi dampak ekonomi besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Untuk mendukung pencapaian target, Pemkab Lamongan melalui Bapenda terus meningkatkan kemudahan layanan pembayaran pajak dengan menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Wajib pajak kini dapat membayar secara digital melalui berbagai kanal perbankan seperti Mandiri, BNI, Bank Daerah Lamongan, dan Bank Jatim. Selain itu, pembayaran juga bisa melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, serta platform e-commerce dan QRIS seperti Tokopedia.
Dengan strategi terstruktur dan kerja sama lintas sektor, Supono berharap target pajak daerah 2025 tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui ekspektasi.
“Kami akan terus dorong Pemkab Lamongan agar target pajak daerah 2025 bisa lebih optimal dan memberi manfaat besar bagi pembangunan daerah,” ucap Supono, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan.