News  

TPT di Sugio Ambrol, Pengerjaanya Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Lamongan

TPT di depan Alun-alun Sugio, Lamongan ambrol beberapa waktu yang lalu.Insert (Kepala Desa Sugio Abdul Rochim), (Foto : Abdul Muntolib/nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Tembok Penahan Tanah (TPT) depan Alun-Alun Kecamatan Sugio, Lamongan yang dibangun menggunakan dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) diduga menyimpan dusta. Pasalnya, bangunan yang ambrol beberapa waktu yang lalu diduga ada keterlibatan dari salah satu anggota DPRD Lamongan.

Buruknya kwalitas bangunan, TPT yang menyerap anggaran senilai Rp.150 juta itu dibangun oleh Tim Pelaksana Lapangan (Timlak) yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Dan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD).

“Sesuai SPK yang ada, bangunan TPT itu semestinya berada didepan kantor Balai Desa Sugio bukan di depan Alun-alun Sugio, Kecamatan Sugio, Lamongan,” ujar Kepala Desa Sugio Abdul Rochim kepada wartawan media nowtooline, Rabu (27/10/2021).

Diakui Rochim, bahwa Pemdes Sugio tidak pernah memerintahkan anggota DPRD Lamongan bernama Srinoto untuk membangun dilokasi tersebut. Namun tiba-tiba material didatangkan oleh Srinoto dan langsung dikerjakannya

“Program itu kan atas usulan dari Pak Srinoto, sebagai bentuk balas budi Pemdes Sugio kepadanya. Maka segala proses pengerjaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pak Srinoto. Bahkan material dan ongkos pekerjanya semua ditangani oleh Srinoto,” kata Kades Sugio dan menegaskan selama pekerjaaan berjalan Srinoto sama sekali tidak berkomunikasi dengannya.

Ketika ditanya, kenapa pembangunan tidak dihentikan kalau tidak sesuai dengan SPK ? Rochim menjawab, dirinya baru tahu kalau pembanguan TPT itu tidak sesuai SPK setelah bangunan tersebut ambrol. “Saya baru tahu kalau bangunan itu tidak sesuai SPK, setelah TPT itu jebol,” ucapnya.

Atas saran dan petunjuk dari APH, Rochim juga buka suara, bahwa bangunan tersebut tidak boleh diteruskan, karena selokan itu berada di wilayah haknya Dinas PU bina Marga Kabupaten Lamongan.

Sebelum membangun TPT itu, diceritakan Rochim, pihaknya harus ijin dulu terkait pembangunan yang sudah terlanjur itu. Masalah kerugian, ia membeberkan, terpaksa harus  ditanggung oleh Pemdes Sugio.

“Saya masih menunggu petunjuk dari Bapak Bupati Lamongan, baiknya bagaimana. Apakah nanti bangunan tersebut masih dilanjutkan dengan menggunakan dana BKKPD atau bagaimana. Atau dana BKKPD tersebut akan kita pergunakan membangun TPT lagi yang sesuai SPK. Sekali lagi saya masih menunggu petunjuk,” kata Rochim Kades Sugio.

Secara terpisah, Srinoto salah satu anggota DPRD Lamongan menepis pernyataan Abdul Rochim Kepala Desa Sugio bahwa pengerjaan atas TPT di depan Alun-Alun Sugio yang sempat ambrol itu ditangani dan dikerjakannya.

“Gak benar mas. TPT itu kan menggunakan anggaran BKKPD, pengerjaannya swakelola. Dan itu wewenang dan tanggung jawabnya Kades. Silahkan lihat Undang-Undang Pemerintah Desa tahun 2014,” aku SR.

Ketika ditanya apa benar Kades Sugio Abdul Rochim tidak memerintahkan dirinya untuk mendatangkan material untuk pembangunan TPT tersebut dan tahu-tahu dikerjakan Srinoto,  Ia menjawab, tidak tahu. “Itu urusan pak Kades sama Timlaknya. Kalau materialnya minta bantuan ke toko saya,” ucap Srinoto, salah satu anggota DPRD Lamongan.