Wali Murid SMA Negeri 2 Lamongan Soroti Dugaan Pungutan, Dipertanyakan di Tengah Dana BOS

Wali murid SMA Negeri 2 Lamongan (Foto : Ilustrasi)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Slogan pendidikan gratis di sekolah negeri kembali dipertanyakan. Sejumlah wali murid SMA Negeri 2 Lamongan kini blak-blakan menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran sebesar Rp 200.000 per siswa. Penarikan dana seragam yang bersifat wajib ini dinilai mencekik dan tidak transparan.

Isu sensitif ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan kebijakan sepihak tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh siswa diwajibkan membayar dengan nominal yang sama tanpa adanya klasifikasi kemampuan ekonomi.

Mirisnya, pihak sekolah dituding minim sosialisasi dan belum memberikan rincian jelas mengenai dasar hukum serta peruntukan dana yang dikumpulkan dari ratusan siswa tersebut.

“Kami dipaksa membayar, tapi tidak ada rincian yang jelas uang itu untuk apa. Kami hanya berharap ada keterbukaan dari pihak sekolah. Jangan sampai sekolah negeri justru memeras orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademis anaknya dikutip dari media BIN, Minggu (21/6/2026).

Mengapa Publik Meradang?

Kasus dugaan pungutan di SMA Negeri 2 Lamongan ini langsung memantik reaksi keras dari masyarakat luas. Publik mempertanyakan urgensi penarikan dana tersebut, mengingat sekolah negeri pada dasarnya telah disokong penuh oleh anggaran negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan skema pembiayaan pemerintah lainnya.

Masyarakat menilai, praktik penarikan uang berkedok iuran sukarela yang kenyataannya bersifat wajib, kerap menjadi modus klasik di lingkungan pendidikan untuk membebani wali murid.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan resmi dari Kepala Sekolah maupun Komite SMA Negeri 2 Lamongan. Upaya berimbang (cover both sides) terus dilakukan guna mendapatkan kejelasan apakah penarikan dana ini memiliki legalitas kuat atau melanggar aturan.

Menakar Sanksi: Apa Kata Aturan Hukum?

Praktik penarikan dana di sekolah negeri sebenarnya telah diatur ketat oleh undang-undang. Berikut adalah tiga regulasi kuat yang berpotensi dilanggar jika dugaan pungutan di SMA Negeri 2 Lamongan ini terbukti ilegal:

• Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, tetapi hanya dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang nominalnya dipatok dan mengikat secara waktu.

• Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Aturan ini secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal dalam UU ini menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, tidak diskriminatif, serta tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua secara finansial.

Kasus ini menjadi ujian bagi dinas pendidikan terkait untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di sekolah-sekolah negeri. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana kini menanti pihak-pihak yang bertanggung jawab.