Komisi C DPRD Lamongan Minta CV Jioen Fishery Ditutup Sementara Akibat Limbah

Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat memimpin rapat koordinasi terkait aduan masyarakat pencemaran lingkungan oleh CV Jioen Fishery di Ruang Kerja Komisi C, Jumat (31/7/2026), Foto : Suwarji/Nowtooline)
Ketua Komisi C DPRD Lamongan Mahfud Shodiq saat memimpin rapat koordinasi terkait aduan masyarakat pencemaran lingkungan oleh CV Jioen Fishery di Ruang Kerja Komisi C, Jumat (31/7/2026), Foto : Suwarji/Nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan merekomendasikan penghentian sementara kegiatan operasional CV Jioen Fishery di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pengawasan menyusul aduan masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair tanpa proses pengolahan.

โ€‹Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh jajaran Komisi C DPRD Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Forkopimcam Brondong, serta Pemerintah Desa Sedayulawas. Meski pihak manajemen CV Jioen Fishery tak hadir, rapat menyepakati penanganan tegas atas pelanggaran administratif dan lingkungan yang terjadi.

โ€‹Izin Bertolak Belakang dengan Realita Lapangan

โ€‹Anggota Komisi C DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, menilai ada indikasi ketidakjujuran dari pihak pengelola usaha. Berdasarkan laporan teknis DLH, CV Jioen Fishery mengantongi izin awal hanya untuk industri pembekuan ikan (cold storage). Namun di lapangan, perusahaan telah beralih memproduksi surimi (daging ikan lumat) secara masif.

โ€‹”Ini kan niatnya sudah tidak baik. Dari pembekuan ikan beralih ke produksi surimi yang menghasilkan limbah sangat besar,” ujar Buwang saat memberikan pandangan dalam rapat tersebut, Jumat (31/7/2026).

โ€‹Ia menegaskan, kendati pemerintah menerapkan asas ultimum remedium atau pendekatan sanksi administrasi terlebih dahulu, tindakan tegas berupa penutupan operasional sudah sepatutnya dilakukan.

“Karena tahapan perbaikan tidak dihiraukan, kami mohon izin memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan sementara terhadap CV Jioen Fishery,” katanya.

โ€‹Debit Limbah Besar Tanpa Fasilitas IPAL

โ€‹Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lamongan, Charismawati Tri Nurdiana, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil verifikasi lapangan. CV Jioen Fishery diketahui memproduksi surimi dengan mengolah hingga 1 ton ikan per hari, yang menghasilkan sekitar 20 kubik limbah cair harian.

โ€‹Proses pembuatan surimi melibatkan pembersihan kepala, sisik, hingga jeroan, lalu dilanjutkan dengan pengambilan sari daging ikan. Limbah cair berpekat tinggi tersebut hanya disedot dari kolam penampungan berkapasitas 30 kubik, lalu dibuang langsung menggunakan pompa menuju saluran air (float way) yang mengalir ke sungai di bawah Jembatan Kembar Sedayulawas.

โ€‹”Secara ketentuan yang berlaku, IPAL dari CV Jioen Fishery itu tidak ada, yang ada hanya kolam penampungan sementara. Padahal, proses produksi surimi menghasilkan limbah cair berbau tajam yang jauh lebih tinggi dibanding pembekuan biasa,” tutur Risma, sapaan akrab Charismawati.

โ€‹DLH menyebutkan bahwa aduan resmi warga pertama kali dipicu oleh kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau busuk. Hasil penelusuran Polsek Brondong usai menerima laporan via Call Center 110 membenarkan sumber pencemaran mengarah pada aktivitas pembuangan limbah perusahaan tersebut.

โ€‹Satu Lokasi, Dua Perizinan Berbeda

โ€‹Tak hanya persoalan limbah, aspek legalitas CV Jioen Fishery juga memicu sorotan tajam dari DPMPTSP Lamongan. Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Lamongan, Afiyahwati, menjelaskan bahwa izin CV Jioen Fishery terbit sejak 15 Januari 2019 namun hingga kini belum melakukan migrasi data ke sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.

โ€‹Anehnya, pada Mei 2024, terbit perizinan baru atas nama perorangan (Ahmad Fachrudin) dengan nama usaha UD Jioen di titik lokasi yang sama. Izin skala mikro ini terbit otomatis untuk aktivitas cold storage dan perdagangan eceran dengan luas lahan 1.000 meter persegi.

โ€‹”Satu lokasi tidak boleh ada dua izin usaha dari entitas berbeda. Kami perlu klarifikasi apakah mereka beroperasi menggunakan izin CV Jioen Fishery atau perorangan UD Jioen, sebab untuk kegiatan industri surimi KBLI-nya berbeda dan wajib berizin industri,” kata Afi.

โ€‹Menjaga Iklim Investasi Tanpa Mengabaikan Warga

โ€‹Kepala Desa Sedayulawas, Heni Fikawati, mengaku sangat mendukung keberadaan industri pengolahan ikan di wilayahnya karena mampu menyerap tenaga kerja lokal, termasuk 60 karyawan yang saat ini bekerja di CV Jioen Fishery. Namun, ia trauma dengan konflik sosial masa lalu yang pernah membenturkan warga terdampak pencemaran dengan para pekerja pabrik.

โ€‹”Kami trauma kejadian serupa terulang. Di satu sisi kami butuh lapangan kerja, tapi di sisi lain warga berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” kata Heni.

โ€‹Sikap senada disampaikan Danramil Brondong, Lettu Cba/Cke Muchtarul Amin, serta Kapolsek Brondong, IPTU Ahmad Zainudin. Pihak TNI-Polri mendorong agar CV Jioen Fishery dibimbing melengkapi IPAL dan membenahi legalitasnya, namun keselamatan dan ketenteraman masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama.

โ€‹Dorongan Penataan Industri Kawasan Pesisir

โ€‹Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan bahwa persoalan ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan industri di Kecamatan Brondong. Pasalnya, diduga ada sedikitnya 8 perusahaan di kawasan pesisir tersebut yang belum mengantongi fasilitas IPAL standar.

โ€‹”Kami sangat setuju agar pembuangan air limbah diberi identitas pipa yang jelas dari tiap CV atau UD, sehingga terpantau mana yang mencemari. CV Jioen Fishery dan perusahaan lain yang belum jelas komitmen lingkungan dan perizinannya akan segera kami panggil,” ujar Mahfud.

โ€‹Komisi C DPRD Lamongan meminta DLH dan DPMPTSP mendampingi proses perbaikan perizinan dan pembuatan IPAL CV Jioen Fishery. Selama proses pembenahan tersebut berjalan, kegiatan produksi diminta dihentikan guna mencegah potensi konflik sosial dan pencemaran sungai yang lebih meluas.

Wartawan: Suwarji, Editor: P Bayu S