Dugaan Korupsi BKKD 334 Desa, Kejari Bojonegoro Diminta Buka Progres

SP, pelapor saat akan memasuki kantor  Kejari Bojonegoro (Foto : Ilustrasi for Nowtooline)
SP, pelapor saat akan memasuki kantor Kejari Bojonegoro (Foto : Ilustrasi for Nowtooline)

NOWTOOLINE, BOJONEGORO – Pelapor dugaan korupsi penggunaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di 334 desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjelaskan perkembangan penyelidikan.

SP, warga Kabupaten Lamongan, menyampaikan permintaan itu melalui surat kepada Kejari Bojonegoro pada Senin (14/9/2026) kemarin. Ia meminta pemberitahuan secara tertulis mengenai penanganan laporan yang telah masuk tahap penyelidikan.

Permintaan tersebut diajukan setelah SP menerima surat Kejari Bojonegoro tertanggal 25 Juni 2026. Surat itu menyebutkan laporan atau pengaduannya telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejari Bojonegoro.

“Surat dari Kejari Bojonegoro tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan bahwa laporan atau pengaduan kami telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejari Bojonegoro,” ujar SP, Rabu (16/9/2026).

Meminta Kepastian Perkembangan

SP meminta Kejari Bojonegoro menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan langkah yang telah dilakukan dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui status laporan yang telah disampaikan. Ia juga meminta penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan internal Kejaksaan dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana khusus serta korupsi.

“Kami meminta agar proses penanganan perkara mengacu pada ketentuan internal Kejaksaan maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana khusus dan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam suratnya, SP mencantumkan sejumlah peraturan, instruksi, surat edaran, dan petunjuk teknis Kejaksaan terkait penanganan perkara tindak pidana khusus dan korupsi pada tahap penyelidikan.

Tidak Menentukan Kesalahan

SP menegaskan permintaan informasi tersebut bukan upaya menentukan kesalahan pihak tertentu. Menurutnya, kewenangan menilai ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.

“Kami memohon agar Kejaksaan Negeri Bojonegoro dapat memberikan jawaban secara tertulis atas surat pemberitahuan perkembangan tindak lanjut penanganan perkara,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan mengenai tahapan penanganan laporan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pelapor.

“Perlu kami tegaskan, keterbukaan mengenai tindak lanjut dan perkembangan penanganan laporan penting agar kami dapat mengetahui langkah hukum yang telah dilakukan,” katanya.

Surat Ditembuskan ke KPK

SP menyatakan surat permohonan perkembangan perkara tersebut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur.

“Salinan surat itu kami kirimkan atau tembuskan ke beberapa lembaga agar bisa menjadi dasar dokumentasi ketika kembali meminta perkembangan laporan,” ujar SP menyatakan tak akan berhenti mengawal perkara dugaan korupsi BKKD 334 Desa di Bojonegoro.

Wartawan: Suwarji, Editor: P Bayu S