NOWTOOLINE, LAMONGAN โ Mediasi sengketa tanah dengan SHM Nomor 74 Tahun 1987 atas nama Rusmi yang mempertemukan pihak Nuril Huda dan Suriati dengan Rusmi di Polres Lamongan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2026), tidak menghasilkan kesepakatan. Polisi menyatakan proses penyidikan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan sejak 2023 akan dilanjutkan.
Mediasi Sengketa Tanah Berakhir Buntu
Polres Lamongan menggelar mediasi terkait perkara yang ditangani Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/269/IX/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 September 2023.
Mediasi digelar setelah kuasa hukum Nuril Huda, mantan Kepala Desa Jubel Kidul, dan istrinya, Suriati, mengajukan permohonan mediasi melalui AHP Legal Nomor 063/Srt-Pm/AHPLegal/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Agenda tersebut dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Pemanggilan terhadap Rusmi dilakukan melalui surat Nomor B/501/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya agenda mediasi tersebut. Ia mengatakan pertemuan dilakukan untuk mempertemukan para pihak dalam perkara yang sedang ditangani penyidik. “Benar hari ini ada jadwal mediasi kedua belah pihak,” ujar Hamzaid, Rabu (19/8/2026).
Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Polisi memastikan proses hukum perkara tetap berjalan. “Tidak ada titik temu. Jadi pihak Unit 1 Satreskrim Polres Lamongan akan melanjutkan proses penyidikan,” kata Hamzaid.
Kuasa Hukum Rusmi Sebut Ada Dua Opsi
Kuasa hukum Rusmi, Subari dari kantor hukum Bary & Partners, mengatakan pihak Nuril Huda dan Suriati hadir bersama kuasa hukumnya dalam agenda tersebut. Menurut Subari, dirinya hadir mewakili Rusmi dalam mediasi. Ia menyebut terdapat dua opsi penyelesaian yang disampaikan pihak pemohon mediasi.
Opsi pertama, kata Subari, berupa kesediaan mengganti tanah yang menjadi objek sengketa dengan nilai sekitar Rp125 juta. Namun, pihak Rusmi tidak menerima tawaran tersebut.
“Kami selaku termohon mediasi merasa itu kurang sesuai dan tidak bisa menerima apa yang disampaikan oleh pihak pemohon mediasi dengan opsi yang pertama,” ujar Subari.
Selanjutnya, pihak Nuril Huda dan Suriati disebut menawarkan opsi kedua berupa pengembalian tanah yang menjadi objek sengketa kepada Rusmi.

Namun, Subari mengatakan pihaknya tetap meminta persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum. Menurut dia, persoalan mengenai status formal tanah perlu diperjelas melalui proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap berpijak pada prosedur hukum secara formil, ada kepemilikan dua sertifikat mana yang benar dan mana yang salah,” kata Subari.
Ia mengatakan pihaknya mendorong penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan melanjutkan proses penyidikan untuk menguji status objek tanah serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikannya.
Sengketa Perdata Disebut Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara pidana tersebut berawal dari sengketa mengenai objek tanah yang disebut memiliki SHM Nomor 74 Tahun 1987 atas nama Rusmi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Rusmi, sengketa kepemilikan tanah tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum perdata. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung disebut menolak permohonan kasasi Nuril Huda dan Suriati sehingga putusan perkara sengketa tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang pihak Rusmi meminta proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap dilanjutkan. Namun, perkara perdata mengenai kepemilikan tanah dan dugaan tindak pidana merupakan proses hukum yang berbeda.
Dalam perkara pidana, penyidik tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status seseorang sebagai pihak yang diduga terlibat juga tidak dapat disamakan dengan telah terbuktinya kesalahan pidana.
Dugaan Pemalsuan Surat Masih Dalam Penyidikan
Materi perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah. Pihak pelapor menduga terdapat tindakan penguasaan atau pengalihan tanah serta penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.
Dalam bahan perkara yang disampaikan, Nuril Huda dan Suriati juga disebut diduga tidak bertindak seorang diri. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pemalsuan surat, penguasaan tanah, maupun keterlibatan pihak lain belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Nuril Huda Berikan Keterangan
Di sisi lain, Nuril Huda memberikan keterangan ketika ditanya mengenai pelaksanaan mediasi pada Rabu (19/8/2026). Saat ditanya awak media mengenai hasil agenda mediasi dengan Rusmi, Nuril menyatakan Rusmi tidak hadir. “Bu Rusminya gak hadir, Pak,” ujar Nuril Huda.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Subari yang menyatakan dirinya hadir sebagai kuasa hukum Rusmi dalam agenda mediasi.
Perbedaan keterangan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pertentangan fakta tanpa melihat dokumen atau catatan resmi pelaksanaan mediasi. Kepolisian dalam keterangannya hanya memastikan agenda mediasi berlangsung dan tidak menghasilkan titik temu.
Polisi Lanjutkan Proses Penyidikan
Gagalnya mediasi membuat perkara kembali berlanjut pada proses penyidikan. Polres Lamongan menyatakan Unit 1 Pidum Satreskrim akan meneruskan penanganan perkara tersebut.
Tahap penyidikan menjadi penting untuk menguji seluruh keterangan dan dokumen yang dipersoalkan. Termasuk di dalamnya dokumen pertanahan, riwayat kepemilikan, penerbitan sertifikat, serta bukti lain yang relevan dengan laporan polisi.
Bagi pihak Rusmi, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status objek tanah sekaligus dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sementara bagi pihak Nuril Huda dan Suriati, proses hukum memberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta pembelaan sesuai hak mereka.
Hingga tahap ini, belum ada putusan pidana yang menyatakan Nuril Huda dan Suriati bersalah atas dugaan tindak pidana tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan, perhatian kini beralih pada kelanjutan penyidikan Polres Lamongan. Hasil pemeriksaan alat bukti dan dokumen pertanahan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan arah perkara serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Wartawan: Firnanda, Editor: P Bayu S






