NOWTOOLINE, PALEMBANG โ Nama Fili Muttaqien kembali menjadi sorotan setelah ia tercatat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sementara rekam jejaknya terkait perkara Dream for Freedom (D4F) telah menjadi bagian dari putusan pengadilan pada 2017. Posisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi, verifikasi rekam jejak, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengisian jabatan strategis BUMD.
Fili Muttaqien bukan nama baru dalam perkara investasi berbasis jaringan yang pernah mencuat di Indonesia. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 360/Pid.B/2017/PN.JKT.BRT, ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhi pidana penjara empat tahun. Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari sejumlah kajian akademik mengenai perkara Dream for Freedom.
Kasus itu bermula dari kegiatan Dream for Freedom yang menawarkan paket dengan nilai tertentu dan imbal hasil yang dijanjikan kepada anggota. Dalam proses hukumnya, Fili didakwa antara lain menggunakan ketentuan pidana terkait perdagangan dan penipuan.
Rekam perkara tersebut kini kembali relevan karena nama Fili muncul dalam struktur PT Sumsel Energi Gemilang. Pemberitaan pada Desember 2025 menyebut Fili sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda), sekaligus mengutip pernyataannya dalam kegiatan HDCU Open 2025 di Palembang.
Namun, terdapat perbedaan antara sejumlah dokumen mengenai susunan pengurus PT SEG pada periode berbeda. Dokumen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 8 Juli 2024, misalnya, menyebut Wahyu Setiaji sebagai Direktur Pengembangan Usaha, sementara Budi Setiawan ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Perbedaan data tersebut menunjukkan pentingnya memastikan kapan perubahan struktur direksi PT SEG terjadi dan berdasarkan keputusan pemegang saham yang mana. Dalam konteks pemberitaan, status jabatan seseorang harus merujuk pada dokumen korporasi terbaru, bukan semata-mata pada informasi yang beredar di ruang publik.
Aturan Pengangkatan Direksi BUMD
Pengangkatan direksi BUMD memiliki sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 57 antara lain mengatur persyaratan mengenai integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, serta ketentuan bahwa calon direksi tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Aturan tersebut penting dibaca secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru. Ketentuan mengenai calon direksi tidak secara sederhana menyatakan bahwa setiap orang yang pernah menjalani pidana otomatis dilarang menduduki seluruh jabatan direksi BUMD.
Karena itu, pertanyaan utama dalam kasus ini bukan sekadar apakah seseorang memiliki masa lalu pidana, melainkan apakah proses seleksi dan pengangkatannya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku pada saat pengangkatan.
Rekam Perkara D4F
Dalam perkara Dream for Freedom, putusan pengadilan menyatakan Fili Muttaqien terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dalam kajian mengenai investasi daring. Salah satu penelitian akademik mencatat bahwa D4F menawarkan paket dengan nilai tertentu serta imbal hasil yang diklaim mencapai persentase tertentu dalam periode singkat.
Meski demikian, penggunaan istilah seperti โpenipuโ, โpelaku investasi bodongโ, atau โkejahatan finansialโ dalam pemberitaan masa kini harus ditempatkan dalam konteks putusan pengadilan. Penyebutan yang paling aman secara jurnalistik adalah merujuk pada tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam putusan.
Pertanyaan Tata Kelola
Sorotan terhadap posisi Fili di PT SEG pada akhirnya mengarah pada persoalan yang lebih luas: bagaimana mekanisme seleksi dan pemeriksaan rekam jejak calon direksi BUMD dilaksanakan.
PP 54/2017 mengatur bahwa pengangkatan direksi dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan untuk jenis BUMD terkait. Regulasi tersebut juga menempatkan persyaratan integritas dan rekam hukum sebagai bagian dari kelayakan calon direksi.
Karena itu, publik berkepentingan mengetahui dasar keputusan pengangkatan Fili, hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta dokumen yang digunakan untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Pertanyaan tersebut terutama penting karena PT SEG merupakan perusahaan yang berada dalam ekosistem usaha milik daerah. Transparansi mengenai proses pengisian jabatan strategis dapat membantu memastikan bahwa keputusan korporasi berlangsung sesuai prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan perusahaan.
Belum Ada Dasar untuk Menyimpulkan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengangkatan Fili sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT SEG merupakan pelanggaran hukum.
Begitu pula klaim bahwa Fili pernah menjadi Pelaksana Harian Direktur Utama PT SEG belum dapat dikonfirmasi melalui sumber primer yang tersedia. Pernyataan tersebut karena itu tidak semestinya ditulis sebagai fakta sebelum terdapat dokumen pengangkatan atau keterangan resmi dari PT SEG maupun pemegang saham.
Hal yang juga perlu diklarifikasi adalah mekanisme seleksi yang dilalui Fili serta status hukum rekam perkara D4F pada saat proses pengangkatan. Konfirmasi dari PT SEG, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemegang saham, dan Fili Muttaqien menjadi penting agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
Tantangan Transparansi BUMD
Kasus ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan dalam proses pengisian jabatan strategis perusahaan daerah. Informasi mengenai siapa yang dipilih, dasar pemilihannya, serta bagaimana persyaratan hukum dan profesional diverifikasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pada saat yang sama, rekam pidana seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi tanpa melihat putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut penting agar kritik terhadap tata kelola tidak berubah menjadi vonis sosial terhadap individu.
Ke depan, transparansi dokumen pengangkatan dan penjelasan resmi mengenai proses seleksi menjadi langkah yang paling relevan. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, penjelasan tersebut dapat menjawab pertanyaan publik; jika ditemukan persoalan administratif atau prosedural, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan evaluasi.
Dengan demikian, sorotan terhadap Fili Muttaqien seharusnya tidak berhenti pada rekam masa lalu seseorang. Fokus yang lebih penting adalah memastikan setiap jabatan strategis di BUMD diisi melalui proses yang dapat diperiksa, dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Wartawan: P Bayu S, Editor: M Ilham Firnanda






