News  

Aliran Rp21 Miliar dan Jejak 84 Kamar Kos di Sidang TPPU

Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono (Foto : Dok. nowtooline.com)
Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono (Foto : Dok. nowtooline.com)

NOWTOOLINE, SEMARANG โ€” Persidangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di Cilacap mengungkap jejak aliran dana sekitar Rp21 miliar yang dikaitkan dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/6/2026), kontraktor Tan Yudi S memberikan keterangan mengenai pembangunan dua rumah kos di Semarang dengan total 84 kamar dan nilai kontrak sekitar Rp8,3 miliar.

Persidangan perkara TPPU pengadaan lahan BUMD Cilacap menjadi salah satu ruang penting bagi jaksa untuk mengurai bagaimana uang yang diduga berasal dari tindak pidana asal berpindah dan digunakan.

Salah satu fakta yang muncul adalah pembangunan dua rumah kos di Kota Semarang yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan Widi Prasetijono. Keterangan tersebut disampaikan Tan Yudi S, kontraktor yang mengerjakan kedua proyek tersebut.

Proyek pertama berada di kawasan Tembalang. Menurut Tan Yudi, bangunan tersebut memiliki sekitar 40 kamar dengan nilai kontrak sekitar Rp3,7 miliar dan mulai dikerjakan pada awal 2023.

Setelah proyek Tembalang selesai, Tan Yudi kembali mengerjakan rumah kos di kawasan Mulawarman pada April 2024. Bangunan kedua memiliki sekitar 44 kamar dengan nilai kontrak sekitar Rp4,6 miliar.

Jika kedua nilai kontrak tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp8,3 miliar. Namun, angka tersebut tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai seluruh penggunaan dana Rp21 miliar yang menjadi perhatian dalam perkara.

Dengan kata lain, selisih sekitar Rp12,7 miliar antara Rp21 miliar dan Rp8,3 miliar bukan bukti bahwa uang tersebut telah hilang atau digunakan untuk pembelian aset tertentu. Keberadaan dan peruntukan dana tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui transaksi keuangan, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain di persidangan.

Tan Yudi mengatakan pembayaran pekerjaan dilakukan melalui transfer. Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan untuk membayar pembangunan tersebut.

โ€œBiasanya bayar transfer ke rekening. Jadi saya enggak tanya asal-usulnya,โ€ kata Tan Yudi.

Untuk proyek Tembalang, pembayaran disebut telah lunas. Sementara itu, pembangunan di Mulawarman masih menyisakan pembayaran sekitar Rp670 juta, dan invoice proyek disebut ditujukan kepada Widi Prasetijono.

Jejak Rp21 Miliar

Nama Widi muncul lebih jauh dalam persidangan ketika ia memberikan keterangan sebagai saksi pada 6 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Widi mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar yang disebut berasal dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap.

Dana tersebut, menurut keterangan di persidangan, masuk melalui rekening dua adiknya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Widi juga membenarkan pernah memberikan nomor rekening keduanya kepada Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yang menjadi terdakwa dalam perkara TPPU.

Namun, Widi membantah bahwa dana tersebut berasal dari korupsi. Dalam persidangan, ia menyatakan transaksi lahan Carui merupakan jual beli antarkorporasi dan bukan transaksi atas aset negara.

Keterangan tersebut penting karena perkara TPPU tidak hanya menguji ke mana uang bergerak, tetapi juga hubungan antara harta yang ditelusuri dengan tindak pidana asal yang didakwakan.

Sebelumnya, terdakwa Andhi Nur Huda menyebut Widi pernah meminta dana sekitar Rp21,5 miliar untuk kebutuhan pemilihan presiden. Keterangan itu disampaikan Andhi dalam sidang 1 Juli 2026, tetapi ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan dana tersebut.

Dalam persidangan lain, Widi mengakui sebagian uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ahmad Yazid alias Gus Yazid. Widi menyebut dana itu digunakan untuk kegiatan sosial dan menjaga kondusivitas selama momentum Pilpres, sementara jaksa mendalilkan adanya upaya penyamaran aliran dana.

Mengapa Bangunan Kos Menjadi Sorotan?

Pembangunan properti menjadi bagian penting dalam penelusuran aset karena transaksi konstruksi meninggalkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak, invoice, bukti pembayaran, dan catatan pekerjaan.

Namun, keberadaan bangunan atau pembayaran kepada kontraktor saja belum membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana. Hubungan antara aset, sumber dana, dan tindak pidana asal harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti di persidangan.

Hal itu pula yang membuat konsep follow the money menjadi penting dalam perkara TPPU. Penegak hukum perlu mencocokkan waktu penerimaan dana, rekening yang digunakan, transaksi keluar, serta tujuan penggunaan uang.

Pembuktian Masih Berjalan

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Cilacap. Dalam perkara TPPU yang sedang disidangkan, Andhi Nur Huda dan Gus Yazid menjadi terdakwa dalam berkas perkara masing-masing.

Jaksa mendakwa adanya proses penempatan, transfer, pengalihan, atau penggunaan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, sejumlah aliran dana dan aset telah menjadi objek penelusuran, termasuk rekening keluarga serta pembelian aset.

Salah satu prinsip penting dalam pemberitaan perkara pidana adalah membedakan antara dugaan, keterangan saksi, dakwaan jaksa, dan fakta yang telah diputus pengadilan. Karena perkara masih berada dalam proses pembuktian, setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri.

Dengan demikian, pembangunan 84 kamar kos senilai sekitar Rp8,3 miliar merupakan salah satu fakta yang terungkap dari keterangan kontraktor, bukan kesimpulan bahwa seluruh bangunan tersebut dibiayai dari uang hasil korupsi.

Begitu pula dengan selisih sekitar Rp12,7 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perbandingan matematis antara sekitar Rp21 miliar yang disebut dalam persidangan dan nilai kontrak dua proyek kos, bukan bukti otomatis mengenai keberadaan aset lain.

Pada tahap berikutnya, perhatian publik akan tertuju pada kemampuan jaksa menyusun hubungan antara sumber dana, rekening perantara, penggunaan uang, dan tindak pidana asal. Putusan pengadilan nantinya menjadi penentu akhir mengenai fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

Wartawan: P Bayu S, Editor: M Ilham Firnanda