NOWTOOLINE, JAKARTA – Oey Lie Hua melaporkan dugaan tindak pidana terkait keterangan palsu dalam dokumen autentik yang disebut berkaitan dengan penerbitan paspor anaknya kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi yang ditampilkan, laporan tersebut dibuat pada 18 Mei 2026 dan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini mencuat setelah adanya perselisihan antara Oey Lie Hua dengan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira, terkait dokumen perjalanan anak mereka. Oey melalui laporan tersebut mempersoalkan penerbitan dokumen paspor yang menurut pihaknya menimbulkan persoalan hukum.
Dokumen yang diterima Bareskrim Polri itu merupakan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/214/VI/2026/BARESKRIM. Surat tersebut ditandatangani petugas Bareskrim dan mencatat Oey Lie Hua sebagai pelapor serta Danny S. Djayaprawira sebagai pihak yang dilaporkan.
Laporan Berkaitan dengan Dugaan Keterangan Palsu
Dalam surat tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 394 KUHP mengatur mengenai perbuatan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai hal yang seharusnya dinyatakan benar oleh akta tersebut. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Namun, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan polisi maupun surat tanda terima laporan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Dua Dokumen Paspor Jadi Bagian Persoalan
Dalam materi yang diterima, terdapat gambar dua dokumen paspor Indonesia dengan tanggal penerbitan dan masa berlaku yang berbeda. Salah satu paspor tercatat diterbitkan pada 2022, sedangkan dokumen lainnya tercatat diterbitkan pada 2025.
Keberadaan dua dokumen tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan oleh pelapor. Namun, dari dokumen yang tersedia belum dapat dipastikan secara independen apakah kedua paspor tersebut masih berstatus aktif, bagaimana proses penerbitannya, serta apakah terdapat pembatalan atau pencabutan terhadap salah satunya.
Ketentuan keimigrasian mengenai paspor dan dokumen perjalanan saat ini antara lain diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang mulai berlaku pada 28 Juli 2026. Regulasi tersebut mengatur ketentuan mengenai paspor biasa dan dokumen perjalanan.
Berkaitan dengan Anak di Bawah Umur
Persoalan tersebut menjadi sensitif karena dokumen perjalanan yang dipermasalahkan berkaitan dengan seorang anak yang masih di bawah umur. Identitas anak tidak ditampilkan dalam pemberitaan ini untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.
Pihak pelapor dalam bahan yang disampaikan menyebut persoalan paspor tersebut berkaitan dengan konflik pengasuhan setelah perceraian. Namun, klaim mengenai penculikan, keberadaan anak di luar negeri, maupun status hak asuh perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadilan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, istilah seperti “penculikan anak” sebaiknya tidak diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat penetapan atau hasil pemeriksaan dari aparat berwenang.
Nama Silmy Karim Disebut dalam Materi Laporan
Materi yang disampaikan kepada redaksi juga mengaitkan proses penerbitan paspor dengan nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Disebutkan adanya dugaan pemberian atensi atau rekomendasi dalam proses permohonan dokumen tersebut.
Namun, tudingan tersebut belum disertai keterangan resmi dari Silmy Karim maupun dokumen independen yang dapat mengonfirmasi bentuk dan substansi intervensi yang dimaksud.
Karena itu, keterlibatan Silmy Karim dalam proses penerbitan paspor belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan instansi terkait menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Bareskrim Diminta Menelusuri Proses Penerbitan
Aktivis HAM sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dalam bahan yang diberikan menyatakan kasus tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut dokumen negara dan kepentingan anak.
“Tindakan brutal Danny terhadap mantan istrinya dan anak mereka sungguh tidak dapat ditoleransi,” ujar Wilson dalam keterangan yang disebut disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wilson juga meminta aparat penegak hukum menelusuri perkara tersebut. Ia bahkan mendorong Bareskrim untuk menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka apabila bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan dari Wilson. Penetapan tersangka sendiri merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti, bukan berdasarkan tuntutan pihak luar.
Pentingnya Verifikasi Dokumen Negara
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam penerbitan dokumen perjalanan, terutama ketika permohonan berkaitan dengan anak dan terdapat sengketa keluarga.
Jika benar ditemukan ketidaksesuaian data atau keterangan dalam proses penerbitan dokumen, aparat perlu menelusuri siapa yang memberikan keterangan, dokumen apa yang digunakan, bagaimana proses verifikasinya, serta pihak mana saja yang memiliki kewenangan dalam penerbitan paspor.
Di sisi lain, proses pemeriksaan juga perlu memastikan tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum seluruh bukti diperiksa. Hal ini penting agar penanganan perkara tetap memenuhi prinsip due process of law dan praduga tak bersalah.
Tantangan Perlindungan Anak
Dari sisi perlindungan anak, penyelesaian perkara semestinya tidak hanya berfokus pada aspek pidana dan dokumen perjalanan. Kepentingan terbaik anak, keamanan, kondisi psikologis, serta kepastian mengenai pengasuhan juga perlu menjadi perhatian aparat dan lembaga terkait.
Peraturan keimigrasian sendiri mengatur dokumen perjalanan sebagai bagian dari sistem keimigrasian negara. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dokumen perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan, terutama ketika melibatkan anak.
Menunggu Proses Hukum
Hingga tahap ini, informasi yang tersedia menunjukkan adanya laporan polisi dari Oey Lie Hua dan dokumen paspor yang menjadi bagian dari materi laporan. Belum ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Danny S. Djayaprawira terbukti melakukan pemalsuan atau bahwa pihak lain telah melakukan pelanggaran hukum.
Pihak Danny S. Djayaprawira maupun Silmy Karim juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas tuduhan tersebut. Keterangan dari pihak terlapor, Bareskrim Polri, serta instansi imigrasi menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu versi.
Pada akhirnya, perkara ini perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan dan berbasis bukti. Jika penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan; sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian bagi semua pihak, terutama anak yang menjadi bagian paling rentan dalam konflik tersebut.
Wartawan: Agung Fauzi Hidayatullah, Editor: M Ilham Firnanda






