Bupati Lamongan Menilai Toko Miras Telah Ganggu Ketertiban Masyarakat

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menerima audiensi dari PCNU Lamongan terkait penanganan peredaran miras dan persoalan sosial masyarakat (Foto : Prokopim Lamongan for Nowtooline)
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menerima audiensi dari PCNU Lamongan terkait penanganan peredaran miras dan persoalan sosial masyarakat (Foto : Prokopim Lamongan for Nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan merespons tegas maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayahnya. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menilai keberadaan toko-toko yang menjual miras secara terbuka telah mengganggu ketertiban umum masyarakat Kota Soto.

Keresahan warga Lamongan terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara offline maupun online akhirnya disampaikan langsung oleh jajaran pengurus PCNU. Peredaran minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen disebut kian terbuka di beberapa lokasi strategis.

โ€‹Sejumlah tempat penualan yang disorot di antaranya toko HWG dan Sobat Minum Lamongan di kawasan Ruko Jalan Panglima Sudirman, Kaliotik, serta Libra Store di Jalan Pahlawan Kali Anyar No.22, Rangge, Sukomulyo, Lamongan. Kehadiran tempat-tempat tersebut dinilai memicu kekhawatiran atas dampak buruk sosial yang ditimbulkannya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengakui bahwa peredaran miras dan narkoba merupakan masalah sosial mendesak. Ia menilai keberadaan toko miras yang beroperasi memang telah mengganggu ketertiban masyarakat.

โ€‹”Persoalan peredaran minuman keras dan narkoba ini adalah bagian dari masalah sosial yang perlu segera ditangani bersama-sama,” ujar Pak Yes sapaan akrabnya, Rabu (26/8/2026).

โ€‹Pak Yes juga membeberkan dinamika sosial lain yang tengah membayangi Lamongan, seperti lonjakan kasus HIV/AIDS yang cukup tinggi dan maraknya judi online. “Perubahan gaya hidup dan dampak ekonomi dari judi online tentunya berpotensi memicu kerawanan baru di masyarakat,” katanya.

Guna mengatasi persoalan kompleks ini, Pemkab Lamongan berencana menguatkan koordinasi lintas sektor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta organisasi keagamaan.

“Pendekatan yang kami ambil tidak hanya penindakan hukum, melainkan penertiban terpadu berbasis edukasi dan pencegahan,” tuturnya.

โ€‹Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mengembalikan ketertiban umum sekaligus membenteng masyarakat dari dampak negatif pekat (penyakit masyarakat). “Penertiban berkala terhadap toko miras tak berizin dan pengawasan media sosial akan menjadi prioritas kerja penegak hukum ke depan,” ucap Pak Yes.

Rais Syuriah PCNU Lamongan, KH Salim Ashar, menegaskan persoalan ini mendesak untuk ditangani. “Masalah miras tidak sekadar gangguan keamanan, tetapi mengancam moralitas serta masa depan generasi muda di Lamongan,” tutur Kiai Salim.

โ€‹Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan Syahrul Munir menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada Bupati. PCNU mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol secara tegas dan tanpa pandang bulu.

โ€‹”Penindakan hendaknya tidak hanya menyasar penjual di tingkat eceran, tetapi juga membongkar jaringan pemasok dan distributor utama agar memberikan efek jera,” tegas Gus Syahrul.

โ€‹Selain penegakan hukum, PCNU mengimbau warga Nahdliyin, ulama, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pendidikan karakter dan pembinaan akhlak di keluarga dianggap sebagai benteng utama pertahanan generasi muda.

Sebagai bentuk komitmen berimbang, pihak pengelola toko miras di kawasan Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Pahlawan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan izin usaha maupun kepatuhan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2019.

Wartawan: Suwarji, Editor: M Ilham Firnanda