Penyematan Gelar Akademik Fiktif di Media Ancam Integritas Informasi Publik

Ilustrasi gelar akademik, (Foto : Wilson Lalengke)
Ilustrasi gelar akademik, (Foto : Wilson Lalengke)

NOWTOOLINE, JAKARTA โ€” Maraknya penyematan gelar keahlian akademis tanpa kejelasan asal-usul institusi di ruang publik dan media massa disorot sebagai bentuk manipulasi etika yang mengancam kebebasan pers serta kebenaran informasi.

Praktisi pers nasional, Wilson Lalengke, mengingatkan seluruh insan media di Jakarta, agar tidak menjadi sarana penyesatan publik (public deception) akibat mengabaikan verifikasi ketat (fact-checking) terhadap keabsahan gelar narasumber.

Fenomena Gelar Fiktif dan Otoritas Semu

โ€‹Arus informasi modern kini dihadapkan pada ancaman baru yang tidak kalah berbahaya dari sekadar berita bohong (hoax), yakni manipulasi legitimasi intelektual. Salah satu fenomena yang mengemuka adalah penggunaan atribut guru besar atau “Prof. N” dalam liputan media tanpa rekam jejak institusional yang sah dan akuntabel.

โ€‹Masyarakat umum cenderung memercayai analisis atau pandangan yang disampaikan figur bertitel profesor karena menganggap gagasan tersebut berlandaskan metodologi ilmiah yang teruji. Ketika legitimasi tersebut fiktif, publik yang mengonsumsi informasi tersebut dinilai mengalami kerugian moral dan intelektual secara terstruktur.

โ€‹Seruan Verifikasi Ketat untuk Insan Pers

โ€‹Menanggapi fenomena tersebut, Wilson Lalengke, alumnus master Global Ethics Birmingham University dan Applied Ethics Utrecht/Linkoping University, menyampaikan kritik tajam terhadap praktik penggunaan gelar tanpa asal-usul yang jelas. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tersebut menegaskan bahwa melabeli seseorang dengan gelar yang muaranya remang-remang merupakan pelanggaran etika serius di ruang publik.

โ€‹Wilson meminta pengelola media massa dan jurnalis tidak bersikap naif atau mudah silau oleh klaim gelar yang didiktekan oleh narasumber. Setiap atribut yang melekat pada nama seseorang yang dipublikasikan ke publik wajib memiliki kepastian institusi penganugerahnya.

โ€‹โ€œJangan sampai insan pers justru menjadi alat yang memfasilitasi penyesatan publik hanya karena merasa silau oleh klaim gelar narasumber,โ€ kata Wilson dalam pernyataan resminya, Kamis (20/8/2026).

โ€‹Dampak pada Kontestasi Publik dan Demokrasi

โ€‹Menurut Wilson, kewaspadaan terhadap klaim gelar ini tidak hanya berlaku untuk media cetak dan elektronik, tetapi juga pada media luar ruang seperti spanduk, buletin, hingga unggahan media sosial. Prinsip verifikasi ini berlaku penuh untuk seluruh jenis gelar akademis maupun keahlian, seperti Doktor, Magister, hingga Insinyur.

โ€‹Ia mencontohkan, dalam dinamika politik seperti pemilihan presiden, pencantuman gelar tanpa keabsahan yang teruji dapat memicu persepsi publik yang keliru. Jika kapasitas dan keshahihan gelar tersebut tidak pernah diuji secara terbuka, hal itu dapat menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi berbasis akal sehat.

โ€‹Tinjauan Etika Filsafat dan Nilai Kebangsaan

โ€‹Jika ditinjau dari sudut pandang filsafat, penggunaan gelar fiktif sejalan dengan peringatan Plato dalam Respublica mengenai kelompok Sophis yang memanipulasi retorika dan kepakaran semu demi menguasai persepsi massa. Dari perspektif etika Kantian (Deontologi), penyampaian informasi yang tidak jujur melanggar kewajiban moral karena memperlakukan publik semata sebagai alat (means), bukan subjek yang berhak atas kebenaran.

โ€‹Dalam konteks berbangsa, manipulasi identitas akademis dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Sila Kedua menuntut kejujuran intelektual sebagai wujud kemanusiaan yang beradab, sementara Sila Ketiga menekankan bahwa persatuan bangsa hanya dapat berdiri di atas fondasi kepercayaan mutlak (trust).

โ€‹Selain itu, pemenuhan hak publik atas informasi yang sah dan terverifikasi merupakan bagian dari prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Sila Kelima. Gelar akademis merupakan simbol kehormatan ilmu pengetahuan yang jika disalahgunakan akan merusak martabat tatanan sosial dan bangsa.

โ€‹Menjaga Kejujuran Substantif Ruang Publik

โ€‹Langkah preventif dan verifikasi berimbang menjadi kunci utama agar media tidak terjebak dalam arus glorifikasi status semu. Insan pers diimbau kembali pada fungsi dasarnya sebagai penyaring informasi (gatekeeper) yang independen dan berpegang teguh pada prinsip penelusuran fakta.

โ€‹Penegakan etika dalam penyebaran informasi harus diutamakan agar masyarakat tidak lagi menjadi korban manipulasi simbol-simbol akademis. Mengembalikan makna sejati gelar akademik sebagai simbol kejujuran dan tanggung jawab merupakan langkah krusial dalam menjaga kejujuran substantif di ruang publik.

Wartawan: P Bayu S, Editor: M Ilham Firnanda