NOWTOOLINE, LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi surimi milik CV Jioen Fishery menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi pada Senin (3/8/2026) yang mempertemukan warga, Rukun Nelayan, Karang Taruna, pemerintah desa, organisasi perangkat daerah, serta manajemen perusahaan untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlangsungan usaha.
Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar Komisi C DPRD Lamongan pada Jumat (31/7/2026). Saat itu DPRD telah meminta keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Brondong, Pemerintah Desa Sedayulawas, Polsek Brondong, dan Koramil Brondong.
Pada rapat lanjutan kali ini, DPRD menghadirkan langsung para pengadu dari masyarakat, yakni Rukun Nelayan Sedayulawas, Karang Taruna, warga desa, serta pihak CV Jioen Fishery agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, mengatakan rapat tersebut bertujuan menyatukan seluruh pihak yang berkepentingan agar menghasilkan solusi bersama.
“Alhamdulillah hari ini semua hadir, mulai pemilik perusahaan, pengadu dari masyarakat, kepala desa, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, sehingga kita mencapai kesepakatan bersama,” ujar Buwang.
Menurutnya, hasil rapat menetapkan bahwa CV Jioen Fishery hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan pembekuan ikan (cold storage). Sementara itu, aktivitas produksi surimi dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. “Produksi surimi belum memiliki izin yang diperlukan, sehingga untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Sedangkan kegiatan cold storage masih diperbolehkan,” katanya.
Buwang menegaskan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi industri pengolahan surimi.

Menurut dia, keberadaan IPAL menjadi instrumen penting agar limbah hasil produksi tidak mencemari lingkungan sebagaimana yang selama ini dikeluhkan sebagian masyarakat nelayan.
“Secara mekanisme Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah diatur bahwa perusahaan pengolahan seperti surimi wajib memiliki IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.
Selain memberikan rekomendasi penghentian produksi surimi, Komisi C juga meminta perangkat daerah terkait membantu perusahaan mempercepat penyelesaian administrasi perizinan.
“Kami juga merekomendasikan agar dinas terkait membantu pelaku usaha menyelesaikan administrasi apabila masih ada kekurangan sehingga proses legalitas bisa segera dipenuhi,” kata Buwang.
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Sedayulawas, M. Ali Fauzi, menyatakan masyarakat menerima hasil kesepakatan yang difasilitasi DPRD Lamongan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan diberikan waktu paling lama delapan bulan untuk melengkapi izin usaha produksi surimi beserta fasilitas IPAL. Namun apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi lebih cepat, operasional produksi dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
“CV Jioen Fishery baru boleh memproduksi surimi apabila IPAL sudah tersedia dan izin usaha produksi surimi sudah sesuai ketentuan, meskipun itu belum sampai delapan bulan,” ujarnya.
Ali Fauzi mengatakan masyarakat tetap akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran selama masa penyelesaian perizinan. “Kami akan terus mengawasi selama satu sampai delapan bulan ke depan agar tidak ada produksi surimi yang dilakukan secara diam-diam,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berharap apabila nantinya perusahaan kembali beroperasi, seluruh limbah wajib dikelola melalui fasilitas IPAL dan tidak dibuang ke badan sungai.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan ekosistem perairan yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan di wilayah Sedayulawas.
Dari pihak perusahaan, perwakilan CV Jioen Fishery, Beny Loqman Hakim, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lamongan karena telah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan.

Ia menilai hasil musyawarah menjadi jalan tengah yang memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki seluruh aspek legalitas usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Komisi C DPRD Lamongan yang sudah menjembatani solusi bersama. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh legalitas sesuai aturan pemerintah,” ucap Beny.
Meski demikian, Beny mengungkapkan penghentian produksi surimi berdampak pada sekitar 60 pekerja yang sementara harus dirumahkan. Karena itu, perusahaan berharap proses penyelesaian perizinan dapat berlangsung lebih cepat melalui dukungan instansi terkait.
“Kami berharap bisa selesai secepatnya, kalau bisa satu atau dua bulan. Kami ingin para pekerja bisa kembali bekerja dan seluruh legalitas segera terpenuhi,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan bahwa hasil evaluasi rapat koordinasi menunjukkan adanya pelanggaran prosedur teknis lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan sebelum memiliki kelengkapan izin resmi.
“Berdasarkan pelaksanaan rapat koordinasi ini, kami dapati hasil bahwa CV Jioen Fishery diwajibkan untuk segera mempertegas status kelengkapan izin usahanya. Pihak manajemen harus segera mengurus perizinan melalui sistem OSS khusus kegiatan pengolahan surimi, dengan kewajiban mutlak menyediakan IPAL,” tutur Mahfud.
Mahfud menyebutkan, tim lapangan menemukan fakta bahwa CV Jioen Fishery terbukti membuang air limbah operasional langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan standar.
“Ditemukan permasalahan lingkungan di mana CV Jioen Fishery terbukti melakukan pembuangan air limbah operasional secara langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan standar IPAL. Pengolahan surimi baru dapat ditinjau kembali setelah fasilitas IPAL tersedia dan berizin resmi,” ujar Mahfud, Ketua Komisi C DPRD Lamongan.
Wartawan: Suwarji, Editor: P Bayu S






