NOWTOOLINE, JAKARTA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendampingi anggotanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman terkait perampasan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan komplotan mafia tanah.
โ
โLaporan resmi tersebut diterima petugas SPKT Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
โLaporan diajukan langsung oleh pasangan suami istri yang menjadi korban, Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman. Dalam pendaftaran laporan itu, korban didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta anggota PPWI DKI Jakarta Timur Simamora.
โAdapun pihak terlapor dalam berkas Laporan Polisi tersebut yakni Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), Rivan Putera Yuwono (40), dan kawan-kawan.
โPara terlapor disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang dugaan pemerasan dan pengancaman, serta Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
โBerdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pengancaman dan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu bulan Juli hingga Agustus 2023.
โPara terlapor diduga mengoperasikan skema kejahatan terorganisasi melalui tekanan psikologis, intimidasi, dan manipulasi instrumen hukum untuk menguasai aset tanah dan bangunan milik korban.
โDalam melancarkan aksinya, komplotan ini juga diduga memanfaatkan empat oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.
โKetua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengecam keras aksi perampasan aset yang menimpa anggotanya dan mendesak kepolisian bertindak cepat.
โWilson menilai modus operandi para pelaku yang memanfaatkan oknum penegak hukum merupakan bentuk premanisme terstruktur yang merusak rasa keadilan masyarakat.
โ”Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum!” ucap Wilson, Sabtu (22/8/2026).
โWilson mendesak Bareskrim Polri segera menerbitkan surat penangkapan dan menahan seluruh terlapor guna mengantisipasi risiko pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
โ”Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku ini sebelum mereka kabur menghindari jerat hukum,” ujarnya.
โKejahatan perampasan aset melalui tekanan hukum dan intimidasi dinilai mengancam hak perlindungan warga negara. Secara etika hukum, tindakan pengalihan kepemilikan di bawah pengancaman dan pemerasan dinilai cacat secara moral maupun yuridis.
โHingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor serta kepolisian terkait laporan dan dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk dalam perkara tersebut.
โTerbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi kini menjadi tumpuan awal bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan menguji komitmen penegakan hukum kepolisian dalam memberantas praktik mafia tanah.
Wartawan: P Bayu S, Editor: M Ilham Firnanda






