NOWTOOLINE, LAMONGAN – Keberadaan Keraton Malowopati Agung Hadiningrat di kawasan hutan Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto, kembali menuai sorotan.
Kali ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan turun tangan untuk mendalami legalitas dan aktivitas di keraton tersebut.
Kepala Bakesbangpol Lamongan, Dianto Hari Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan terkait aktivitas di Keraton Malowopati.
“Perihal kegiatan di dalamnya kalau memang seputar seni dan budaya, saya kira lazim untuk dilestarikan,” terang Dianto, Kamis (16/5/2024).
Namun, Dianto menegaskan bahwa Bakesbangpol akan menindak tegas jika di dalam keraton tersebut terdapat kegiatan yang menyimpang dari aturan dan norma yang berlaku.
“Oleh karena itu berkaitan dengan adanya kerajaan Malowopati ini, pihak Kesbangpol sendiri akan selalu intens berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Kecamatan Bluluk. Kita tetap mendalami hal tersebut,” ungkap Dianto.
Secara terpisah, Pemerhati budaya Lamongan Supriyo mempertanyakan status cagar budaya Keraton Malowopati. Menurut Supriyo, penetapan cagar budaya harus melalui proses kajian tim ahli dan hanya benda-benda bersejarah yang bisa dikategorikan sebagai cagar budaya.
“Lah benda apa yang diajukan, misal lingga Yoni atau apa,” ujar Priyo.
Priyo menambahkan bahwa keraton tersebut merupakan bangunan baru dan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai cagar budaya.
“Terkait upaya pelestarian budaya Jawa, saya mengapresiasi itu, terlebih jika ada kegiatan-kegiatan kongkrit seperti jamasan pusaka, latihan tari, atau apalah yang itu merupakan bentuk kegiatan pelestarian budaya,” ucapnya.
Dirinya mengaku belum tahu menahu terkait situs-situs yang diklaim sebagai peninggalan Prabu Angling Dharma tersebut.
“Seyogyanya tim dinas terkait turun ke lokasi untuk mendalami hal tersebut, yakni keberadaan Keraton Malowopati itu,” ujar Priyo.