NOWTOOLINE, LAMONGAN – Viral pemberitaan Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan kini tercoreng dengan dugaan pencucian uang (money laundry) senilai Rp 90 miliar. Dugaan ini diungkap oleh sumber terpercaya dari dalam keraton yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Ada dugaan pencucian uang di Keraton Malowopati, nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 90 miliar. Diduga dilakukan oleh oknum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar sumber tersebut pada, Kamis (16/5/2024).
Sumber tersebut menambahkan bahwa oknum mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut pernah mengunjungi Keraton Malowopati yang terletak di kawasan hutan Bluluk Lamongan KPH Mojokerto.
Keraton Malowopati diklaim sebagai situs budaya peninggalan Angling Darma yang direvitalisasi pada tahun 2023 oleh Sinuwun Prabu Hamurwobuwono alias Rahmat Muzain, yang mengaku sebagai keturunan ke-30.
Rahmat Muzain, warga Desa Bluluk, Lamongan, ini juga menjabat sebagai Ketua DPP Lembaga Pengawas Jalanya Hukum Internasional (PJHI) dan dulunya bekerja di koperasi simpan pinjam (KSP).
Munculnya dugaan pencucian uang ini mencoreng nama baik Keraton Malowopati dan menimbulkan pertanyaan besar tentang asal-usul dana yang digunakan untuk membangun dan memugar keraton tersebut.
Masyarakat Lamongan pun dibuat geger dengan dugaan ini. Banyak yang mempertanyakan sumber dana dan legalitas Keraton Malowopati. Desakan agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini pun semakin gencar.
Kasus dugaan pencucian uang di Keraton Malowopati ini menjadi tamparan keras bagi upaya pelestarian budaya di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap situs budaya dan lembaga adat pun dipertaruhkan.