NOWTOOLINE, LAMONGAN – Destinasi wisata cagar budaya Keraton Malowopati yang terletak di kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Bluluk Lamongan, KPH Mojokerto, terbongkar fakta mengejutkan.
Ternyata, destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan ini tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Miftah Alamudin.
“Belum izin, itu bukan dari kami, dan sejauh ini memang belum ada izin untuk objek wisata. Kalau lahannya memang milik Perhutani,” kata Udin, Kamis (16/5/2024).
Udin menjelaskan bahwa Disparbud Lamongan tidak pernah mengeluarkan izin untuk destinasi wisata di kawasan hutan Bluluk tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan izin terkait objek wisata di cagar budaya berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
“Kalau itu kewenanganya ada di Kesbangpol. Kelompok itu pernah mengajukan ke kami legalitas, tapi sudah kami arahkan kalau legalitas organisasi ada di Kesbangpol. Yang ada di kami hanya legalisasi kelompok seni,” tandas Udin.
Terbongkarnya fakta ilegalitas destinasi wisata Keraton Malowopati ini menambah daftar panjang permasalahan di kawasan tersebut. Karena sebelumnya, kawasan ini telah digegerkan dengan dugaan pengurukan limbah B3 dan penebangan liar (illegal logging).