News  

Diduga Kasun Tawun Serobot Hak Pakai Bengkok Desa, Kades Balungtawun : Digarap Kasun

Ilustrasi penguasaan tanah kas desa (bengkok), (Foto : Radar Depok)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – KGN (nama inisial), Kepala Dusun (Kasun) Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah kas desa atau bengkok yang mana terdapat hak pakai orang lain.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media nowtooline.com, bengkok tersebut merupakan hak pakai yang melekat pada jabatan Kaur Umum selaku Bendahara Desa. Namun saat ini pejabatnya telah meninggal dunia.

Untuk mendapatkan hak pakai atas bengkok tersebut, seharusnya Kasun Tawun melakukannya dengan sewa menyewa. Namun KGN diduga selama 2 tahun terakhir menggunakannya tanpa sewa ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Atas dugaan tindakan tersebut, Keuangan Desa dan atau Pendapatan Asli Desa Balungtawun mengalami kerugian hampir mencapai puluhan juta rupiah. Sesuai aturan yang berlaku, apabila KGN menyewa maka uang sewa akan masuk RKD (Rekening Kas Desa).

Ini bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor, utamannya pasal 2 dan 3. Karena ada dugaan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 26 Kepala Desa (Kades) berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa. Serta berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa.

“Itu dulu dibuat tambahan untuk Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pengisi jabatan meninggal dunia. Dan untuk yang tahun ini dijual (sewa menyewa) tidak laku,” ucap Kades Balungtawun Safwan Hadi kepada awak media melalui sambungan seluler.

Lebih lanjut, ungkap Safwan, bengkok atau tanah kas desa yang merupakan hak pakai jabatan Kaur Umum dikerjakan Kasun Tawun. Namun pengerjaan bengkok tersebut diduga tanpa adanya musyawarah desa untuk lelang sewanya.

“Saat ini digarap oleh kasun saya. Bayarnya (uang sewa) akan diberikan kalau sudah memperoleh panen dari ganjaran tersebut. Luas ganjaran itu, bumi 500 (kurang lebih 6.750 m2),” ujarnya.

Apabila penggunaan bengkok desa tersebut tidak sesuai harapan, melainkan gagal panen. Apakah Kades Balungtawun bertanggung jawab atas tindakan yang diduga dilakukan Kasun Tawun tersebut. Jika demikian seluruh warga Desa Balungtawun juga bisa melakukan hal yang sama.

Terlebih lagi, BPD Balungtawun terkesan membiarkan adanya tindakan ini. Padahal BPD memiliki tugas sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Diantaranya menyelenggarakan Musyawarah Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemdes.

Senada dengan ynag disampaikan Kades Bakungtawun Safwan Hadi, Sekdes Balung tawun menyampaikan, seakan-akan sudah mengetahui semuanya. “Ya, memang seperti itu faktanya”, ucapnya singkat dan menyarankan awak media ketemu langsung Kasun Tawun.

Secara terpisah diwaktu yang berbeda, KGN, Kasun Tawun menjawab, dengan pasrah dan berniat akan mengembalikan hak pakai ke desa atas bengkok tersebut.

“Kalau ini menjadi masalah, ya saya kembalikan lagi ke Pak Kades”, ujar KGN yang saat itu kebetulan Kades dan Perangkat Desa Balungtawun lainnya berada di rumah Kasun Tawun.

Sementara itu, salah satu warga Desa Bakungtawun yang tidak berkenan disebut namanya menyampaikan, tanah kas desa yang saat ini diduga digarap Kasun Tawun merupakan hak pakai jabatan Kaur Umum.

“Itu kan haknya Kaur Umum, Sukir juga selaku Bendahara. Namun Sukir kan sudah almarhum. Saat ini sudah hampir dua tahun di garap Polo (Kasun) tanpa musyawarah dan tanpa dilelang,” katanya.

Lebih lanjut, diungkapkannya, warga seakan-akan dibutakan semua. Pasalnya bengkok atau tanah kas desa tersebut apabila disewakan nilainya bisa mencapai puluhan juta.

“Kalau disini sewa pertahunnya bumi 100 nya, bisa sampai 2 juta. Misal Rp 2 juta kalikan ganjaran itu, sudah berapa uangnya. Belum lagi dikalikan 2 tahun bisa sampai Rp. 24 juta bila ganjarannya itu bumi 600,” ujar warga Desa Balungtawun memaparkan, dugaan penyerebotan tanah kas desa (bengkok) yang mana terdapat hak pakai orang lain diduga dilakukan Kasun Tawun.