Fraksi DPRD Lamongan Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Anggaran Covid-19

Sejumlah Fraksi DPRD Lamongan bersama OPD mengikuti rapat Banggar membahas tentang laporan pertanggungjawaban ABPD 2020 (Foto : Dokumen for NOWTOOLINE)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Meski pada tahun 2020 Fraksi PDI Perjuangan mati matian ngotot membentuk Panitia Khusus (pansus) Covid-19 bersama Fraksi PKB dan berakhir gagal, karena dari 50 anggota DPRD Lamongan, 65% nya lebih menghendaki tidak adanya Pansus, tidak menghentikan langkah Fraksi banteng merah untuk tetap mengawal penggunaan anggaran T.A 2020 dalam penanggulangan Covid-19.

Seperti terlihat saat Rapat anggota Banggar DPRD Lamongan dengan TPAD membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2020 yang dipimpin oleh ketua DPRD, anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan terus mendesak pihak eksekutif untuk lebih terang tertulis penggunaan dana anggaran Covid-19 dari hasil refocusing APBD.

“Jadi kami juga meminta dokumen dalam pembahasan yang penting terkait laporan pertanggungjawaban Bupati diantaranya dokumen itu adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19,” ujar Ratna Mutia Marhaeni, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (08/06/2021).

Ratna sapaan Ratna Mutia Marhaeni mengaku pernah meminta dokumen LHP sebagai pijakan sebelum masuk ke pembahasan anggaran. “Sudah berkali-kali kita minta, akan tetapi ada kesan dari pihak eksekutif ini memperlambat permintaan kami,” katanya.

Secara terpisah, Ir. Supono rekan sejawat Ratna sesama Fraksi PDI Perjuangan di Banggar, usai rapat banggar yang berlangsung tertutup juga mengatakan, semestinya anggota DPR itu mengetahui LHP BPK itu kayak apa sih dokumennya.

“Sampai detik ini kan kita tidak mengetahuinya, karena belum disampaikan kepada anggota, kemudian kita juga meminta dokumen, karena di tahun 2020 itu ada  Peraturan Kepala Daerah (perkada) terkait tahun berjalan anggaran tahun 2020,” aku Supono.

Sehingga pihaknya juga sudah mempertanyakan terkait dokumen itu. Walaupun, menurutnya pertanggungjawaban APBD itu merupakan perubahan APBD itu sendiri tetapi dalam dalam Perkada itu ada perubahan yang terkait dengan dana refocusing karena pada waktu itu ada penanganan penanggulangan Covid-19.

“Karena alasan itulah, kita juga sempat menanyakan sedikit dimana naruh anggaran itu. Ternyata memang tidak tertulis secara jelas dipertanggungjawabkan. Cuma yang dipertanggungjawabkan atau dianggarkan di APBD kita itu hanya, misalnya di rumah sakit itu saja tidak menyebutkan secara spesifik secara jelas belanjanya buat apa,” akunya.

Masih, kata Supono sapaa akrabnya, taruhlah belanja itemnya apa saja, habis berapa itu kan harus jelas, lha sedangkan ini kan tidak, hanya langsung untuk rumah sakit, ungkap politisi dari Dapil 1 Lamongan itu. Maka bisa dikatakan, menurutnya, secara umum masyarakat Lamongan khususnya wakil rakyat di parlemen tidak mengetahui berapa besaran refocusing belanja maupun peruntukkanya habis.

“Ini kan kita belum tahu, karena salah satu tugas kita sebagai anggota DPR itu kan juga ada fungsi pengawasan yang terkait anggaran. Tentu ini akan tetap kita pertanyakan ketika pembahasan anggaran lagi Rabu (09/05/2021) sampai kita tahu berapa besaran anggaran yang dihabiskan oleh pemerintah Lamongan dalam penanggulangan Covid-19. Dan tadi sebelum ditutup, pimpinan rapat ketua DPRD juga mengingatkan pihak eksekutif untuk segera melengkapi dokumen permintaan anggota DPRD Lamongan,” katanya.