Ini Alasan Bawaslu Lamongan Rekomendasikan PSU di Lamongan

M. Farid Achiyani, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi saat diminta keterangan terkait PSU, Sabtu (17/2/2024), Foto : Karsipan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Bawaslu Kabupaten Lamongan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di 3 kecamatan. Hal ini dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak menggunakan KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi, M Farid Achiyani, menjelaskan bahwa PSU akan dilakukan di TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang,TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, TPS 25 Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong dan TPS 19 Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

“TPS 02 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang sebanyak 2 orang, suami istri. Kalau di TPS 07 Desa Wanar sebanyak 1 orang. Untuk TPS 25 Desa Sedayulawas 1 orang, sedangkan di TPS 19 Desa Brengkok sebanyak 2 orang,” kata Farid

Farid menegaskan bahwa tidak ada indikasi penggelembungan suara. Pemilih yang dimaksud adalah penduduk setempat yang memiliki KTP luar daerah. KPPS bersikeras memberikan surat suara meskipun PTPS sudah melarangnya.

“PSU hanya dilakukan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, karena tidak berpengaruh pada hasil penghitungan suara secara keseluruhan,” ujar Farid.

Secara terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali menuturkan, akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU di 4 (empat) TPS yang tersebar di 3 Kecamatan tersebut. “Kita tunggu rekomendasinya dari Bawaslu Lamongan untuk kita tindak lanjuti,” ujar Mahrus.

Penulis: KarsipanEditor: P Bayu S