KPU Lamongan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali bersama Bawaslu, Kejari Lamongan dan jajaran TNI-Polri di Lamongan saat memusnahkan kertas surat suara di halaman kantor, Selasa (13/2/2024), Foto : Karsipan)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 yang tinggal beberapa jam lagi, KPU Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kebersihan logistik pemilu dengan melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak dan tidak terpakai, Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari ketentuan dan prosedur standar untuk memastikan bahwa surat suara yang tidak memenuhi syarat tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini penting untuk menjaga keamanan dan integritas proses pemilu,” kata Mahrus.

Sebanyak 1.852 surat suara dari berbagai kategori, termasuk surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Mahrus memerincikan, untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden 219 lembar, DPRI sebanyak 204 lembar, DPD sebanyak 54 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 715 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 660 lembar.

“Kerusakan surat suara terjadi karena berbagai faktor, seperti kalibrasi warna yang tidak sempurna, percikan tinta, potongan yang tidak simetris, dan sobek saat pengiriman dan pengemasan,” ujar Mahrus, KPU Lamongan.

Penulis: KarsipanEditor: P Bayu S