NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang diberikan kepada 229 Pokmas di Kabupaten Lamongan dinyatakan telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Pernyataan terebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Condro Maharanto usai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim)
Seperti diketahui bahwa, Kejari Lamongan telah melaksanakan sejumlah pemeriksaan
terhadap Pokmas, Kepala Desa dan Camat di Kota Soto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan LPJU tenaga surya.
Mungkinkah segera dilakukan penetapan tersangkanya setelah pihak Kejari Lamongan berkoordinasi dengan BPKP Jatim pada tahap penghitungan kerugian negara.
“Terkait kasus itu, saat ini kami fokus pada jumlah kerugian negara. Makanya, kita berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung kerugiannya,” ujar Condro, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan selaku Kuasa PPKD telah merealisasikan dana hibah belanja Provinsi Jatim senilai Rp. 75 Milyar. Yang mana hibah tersebut diserahkan kepada 264 penerima yang ada di sembilan kabupaten/kota. Namun pelaksanaannya tidak sesuai NPHD.
Oleh karena itu, BPKP merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah dan menerapkan prosedur survei kewajaran harga sesuai RAB.
Selain itu, BPKP Jatim juga merekomendasikan agar memproses kelebihan pembayaran kepada penerima dana hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga LPJU sebesar Rp. 40.919.350.000,00.