NOWTOOLINE, LAMONGAN – Proyek pembangunan pavingisasi pelabuhan di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dengan anggaran senilai Rp 42 milyar atau tepatnya Rp 42.656.824.194,86 syarat akan bau dugaan suap menyuap.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD tahun 2022 dibawah satuan kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jatim ini dimenangkan PT Rudy Jaya. Itu bisa dibuktikan dari papan proyek yang tertancap di lokasi proyek.
Sesuai data yang berhasil dihimpun awak media nowtooline.com di lapangan, pada papan proyek pembangunan pelabuhan di Paciran, Lamongan dengan nomor kontrak 027/851/113.6/2022 tertanggal 29 Juli 2022 tertera kontraktor pelaksana PT Rudy Jaya.
Padahal perlu diketahui bersama, Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pernah menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara kepada Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi penyuap Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo.
Ibnu dan Totok dinilai terbukti bersalah menyuap Saiful Ilah dan beberapa orang lainnya hingga Rp 1,675 miliar dalam beberapa kali pemberian. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Arifin yang diduga selaku koordinator lapangan dari PT Rudy Jaya saat ditemui awak media, dia menjawab, tidak memahami proyek yang menelan anggaran senilai Rp 42 milyar. Dirinya juga mengaku hanya sub kontrak pengerjaan saja.
“Saya bukan kordinator lapangan pak. Saya hanya freelance di PT Rudi Jaya. Lebih detailnya silahkan langsung menghubungi dinas terkait,” kata Arifin, Senin (19/12/2022).
Secara terpisah, selaku Bidang Administrasi dan Prasarana Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur mengatakan apa yang menjadi tugasnya saja. “Tugas saya, hanya bagian itu saja. Terkait apa yang saat ini terjadi dilapangan biar nanti di survei. Terkait hasil nanti terserah pimpinan,” ujar Wiwid.
Disisi yang lain, Staf dan Karyawan PT Rudi Jaya, Rofiq menjawab tidak tahu menahu atas RAB (Rancangan Anggaran Biaya). Dia mengarahkan awak media untuk ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. “Langsung saja ke dinas yang terkait” ucapnya.
Kemudian, kembali awak media meninjau lokasi proyek pembangunan pelabuhan Paciran Lamongan tersebut. Namun awak media dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan masuk oleh penjaga pos pintu depan pelabuhan. Penjaga pos menyampaikan, tidak diperbolehkannya awak media tersebut atas arahan dari pimpinan.
Dari pantauan awak media, setelah meninjau beberapa kali lokasi pengerjaan proyek pelabuhan tersebut. Diduga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan RAB. Mulai aspek material paving yang dipasang, peningkatan atau pemadatan lahan terlihat kurang hingga segi pembangunan fisik lainnya.
Tak hanya itu proyek pembangunan pelabuhan di Kecamatan Paciran, Lamongan yang dikerjakan PT Rusdy Jaya itu batas waktunya hanya 156 hari kalender. Sampai saat ini hasil pengerjaannya masih setengah yang telah diselesaikan.