Mendhak Sangring Lamongan Ditetapkan Sebagai Intangible Cultural Heritage

Upacara adat Mendhak Sangring di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang ini menjadi Intangible Cultural Heritage, (Foto : Prokopim Lamongan for nowtooline)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pemkab Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memprakarsai penetapan Ritual Adat Mendhak Sangring, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional, atau Intangible Cultural Heritage.

Kepedulian Pemkab Lamongan pada warisan budaya adiluhung tersebut ditunjukkan dengan berbagai upaya pelestarian.

Ketetapan itu diumumkan usai Sidang Penetapan oleh Tim Ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Beberapa bentuk WBTB Nasional yang lebih dulu dikenal diantaranya Reog Ponorogo,  Ondel-ondel Betawi, Tari Gandrung Banyuwangi,  Wayang, Keris, Angklung dan sebagainya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan ini kedua kalinya Pemkab Lamongan berhasil mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi WBTB Nasional.

Disebutkan, yang pertama Seni Pertunjukan Kentrung yang berasal dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional pada 2013.

“Ini tentu menjadi sangat membahagiakan dan membanggakan bagi Kami masyarakat Lamongan. Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai WBTB Nasional,” ujar Pak Yes.

Ke depan Pak Yes juga akan terus melakukan upaya pelestarian karya budaya Lamongan. “Karena karya budaya seringkali menjadi solusi perekat dalam kehidupan sosial di masyarakat,” ucapnya.

Secara terpisah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan Siti Rubikah menyampaikan WBTB Nasional atau Intangible Cultural Heritage merupakan wujud kebudayaan yang bersifat tak dapat dipegang (abstrak).

“Kebudayaan atau konsep itu dapat musnah dan hilang seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain,” tutur Rubikah.

Mendhak Sangring sendiri, kata Rubikah, merupakan ritual adat masyarakat Desa Tlemang sebagai bentuk tradisi peringatan tahunan atas diwisudanya Ki Buyut Terik oleh Sunan Giri keempat sebagai pemimpin di Desa Tlemang.

“Saat itu prosesinya dilaksanakan pada setiap tanggal 24 hingga 27 Jumadil Awal Tahun Hijriah. Dan wujud peringatannya dengan menyajikan makanan khas Sangring, yang berisi ayam dan kuah. Uniknya semua pemasaknya harus laki-laki,” katanya.

Konon, jelas Rubikah, masakan khas ini menjadi sajian pada saat prosesi wisuda Ki Buyut menjadi pemimpin di wilayah Tlemang oleh Sunan Giri IV.

“Dan akhirnya secara turun temurun hingga saat ini, ritual adat ini setiap tahunnya diperingati oleh masyarakat Tlemang,” ujar Rubikah.

Pemkab Lamongan juga telah mengusulkan beberapa warisan budaya lain. Seperti Jaran Jenggo, Nasi Boran, Perahu Tradisional Ijon-ijon, Cerita Rakyat Panji Laras Liris serta Upacara Adat Pengantin Bekasri.

Namun dalam proses penilaian oleh tim ahli, hanya Upacara Adat Mendhak Sangring di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang resmi ditetapkan sebagai WBTB Nasional atau Intangible Cultural Heritage.