Makam Nyai Andong Sari Proses Pemugaran, Status Hak Pengelolaanya Dipertanyakan

Makam Mbah Ratu Nyai Andong Sari yang diyakini warga sekitar merupakan Ibunda Patih Gajah Mada (Foto : Abdul Muntholib)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Situs Makam Nyai Andong Sari yang berada di Dusun Cancing, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur status hak pengelolaannya dipertanyakan.

Pasalnya, makam yang diyakini warga sekitar adalah Ibunda Gajah Mada disinyalir belum ada kejelasan yang pasti siapa pihak pengelolanya.

Apakah Pemkab Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) ataukah sekelompok orang yang berusaha memanfaatkan untuk kepentingan dan atau keuntungan segelintir orang.

Pertanyaan ini disampaikan Muhammad Nursalim, salah seorang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Alam Bersatu Kabupaten Lamongan, Sabtu (9/4/2022).

“Selama ini masyarakat Lamongan, apakah sudah tahu siapa pihak pengelola situs Makam Mbah Ratu (Nyai Andong Sari),” ucap Cak Nur mempertanyakan

Apapun alasan dan kondisinya, Cak Nur menuturkan, harusnya pihak Disparbud Lamongan mulai melakukan inventarisasi aset-aset pariwisata yang bisa digerakkan untuk menambah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nah, kalau sudah diinventarisir. Pemkab melalui Disparbud kan bisa menggerakkannya, sehingga mampu meningkatkan PAD Lamongan,” tuturnya.

Untuk itu, kata Cak Nur, terlebih dulu Pemkab Lamongan membereskan proses sertifikasi. Selanjutnya, jelasnya, baru melangkah ke tahapan revitalisasi pemugaran situs tersebut dengan mengalokasikan anggarannya.

“Ini penting dilakukan oleh Pemkab guna menjaga kemungkinan konflik yang akan terjadi dikemudian hari ketika belum ada kejelasan status pengelolahannya,” ujarnya.

NurSalim mengingatkan pada pihak Pemkab Lamongan untuk melakukan antisipasi secara ketat agar tidak terjadi pengumpulan dana secara liar oleh pihak-pihak yang tidak jelas keberadaannya.

Oleh karena itu, menurutnya, penting sekali proses inventarisasi dan sertifikasi harus dilakukan pihak Pemkab Lamongan. Begitu juga status hak pengelolaannya harus diperjelas dengan adanya SK dari Pemkab.

“Jadi tidak terus ujug-ujug ada sekelompok orang yang mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Siapa yang memberikan SK padanya?” katanya.

Dikarenakan banyaknya aset yang belum tersertifikasi, Cak Nur menyebutkan, Pemkab Lamongan harus alami kerugian hingga ratusan milyar.

“Itu kan hasil temuan BPK beberapa tahun yang lalu. Pastinya, kami ada datanya,” ucap Cak Nur menanggapi ketidakjelasan status hak pengelolaan situs Makam Nyai Andong Sari.