NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur diduga tidak tepat sasaran.
Pasalnya, sebagian besar penerima bantuan tunai ini bukanlah buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau yang merupakan penduduk Lamongan.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 27 tahun 2022, menyebutkan penerima bantuan ini adalah warga yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok di Lamongan.
Dan/atau warga yang bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kedua sasaran penerima BLT DBHCHT tersebut harus penduduk Kabupaten Lamongan yang dbuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dari Juknis itu, saya menduga, penerima BLT DBHCHT tahun 2023 di Kecamatan Sugio tidak tepat sasaran,” ujar SP, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023).
Diungkapkannya, penerima bantuan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan/atau tidak tepat sasaran seperti yang tertuang dalam Perbup Lamongan.
“Ketidaktepatan sasaran ini diduga telah dilakukan oleh pihak ketiga (konsultan) dan tim pendamping serta tim verifikasi dan validasi data yang ditugaskan Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan,” katanya.
Ketika ditanya kenapa dirinya menduga pihak ketiga dan tim pendamping serta tim verifikasi dan validasi data yang melakukan.
“Ya, karena saya menduga mereka tanpa melakukan verifikasi dan validasi data terhadap kebenaran data-data yang sudah masuk ke Dinsos Lamongan,” tegasnya.
Disebutkannya, ada tiga desa di wilayah Kecamatan Sugio yang dulunya merupakan lumbung penghasil tembakau tapi tidak satupun warganya menerima bantuan tersebut.
Ketiga desa yang sebenarnya sangat layak menerima bantuan BLT DBHCHT tersebut, Diungkapkannya, antara lain Desa Bedingin, Sidobogem dan Desa Kedungdadi.
“Tapi kenapa tidak satupun warga di tiga desa itu yang menerima. Apakah ini memenuhi rasa keadilan masyarakat ?. Padahal disana, dulunya lumbung penghasil tembakau,” katanya.
Dia juga mengaku, telah mendatangi Dinsos Lamongan dan kebetulan kedatangannya bersamaan dengan sejumlah Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Sugio untuk menanyakan program BLT DBHCHT tahun 2023.
“Pada tanggal 7 Juni kemarin, saya datang duluan. Dan kebetulan hadir pula Kades se Sugio menemui lebih dulu Hamdani Azhari selaku Kepala Dinsos Lamongan,” ucapnya.
Pada pertemuannya dengan Kepala Dinsos Lamongan, Hamdani Azhari saat itu mengaku bahwa penyaluran bantuan sudah biasa kalau diberikan kepada keluarga-keluarga terdekat.
“Itu sudah biasa dan bukan rahasia lagi kalau bantuan selama ini diberikan kepada sanak keluarga,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menduga arti sanak keluarga yang disampaikan Hamdani Azhari (Kepala Dinsos Lamongan) tersebut ada hubungan dekat dengan pihak ketiga.
“Artinya, saya menduga ada hubungan keluarga dengan pihak ketiga dan tim pendamping serta tim verifikasi dan validasi data,” tegasnya.
Dari data, informasi dan fakta yang ada, SP menduga, pihak ketiga dan tim pendamping serta tim verifikasi dan validasi data dengan sengaja memanipulasi dan/atau memalsukan data-data masyarakat penerima bantuan BLT DBHCHT di Lamongan.
“Sehingga data penerima yang masuk ke Dinsos Lamongan, saya duga seharusnya tidak layak memperoleh BLT DBHCHT,” ucapnya.
Untuk diketahui, tindakan yang dilakukan pihak ketiga, tim pendamping serta tim validasi dan tim verifikasi data diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari peraturan dan UU yang berlaku, SP meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan segera melakukan tindak lanjut dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
“Karena itu saya minta Kejari Lamongan segera menindaklanjuti Laporan / Pengaduan Dugaan Korupsi BLT DBHCHT yang masuk, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Bedingin Kecamatan Sugio, Bachtiar tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai kebenaran warga desanya yang tidak satupun memperoleh BLT DBHCHT 2023.