News  

Program Sembako, Komisi D DPRD Lamongan Menduga Oknum TKSK Ikut Bermain

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad menilai bansos program BPNT atau Sembako di Lamongan ada keterlibatan oknum TKSK ikut bermain, (Foto : Benny/Istimewa)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Penyaluran program Sembako atau BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lamongan terindikasi dugaan keterlibatan oknum Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) melakukan pemaksaan.

Pasalnya, KPM usai melakukan transaksi pengambilan program bansos Sembako untuk periode bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 dengan nilai Rp 200 ribu per bulannya diduga dipaksa harus belanja di agen e-Warung yang telah dipersiapkan TKSK.

Tak cukup sampai disitu, mereka (KPM) di Lamongan juga sambat dan mengeluhkan terkait harga barang sembako memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati  maupun vitamin dan mineral dinilai terlalu tinggi oleh KPM.

Polemik ini membuat geram KPM di Lamongan, sehingga Ketua Komisi D DPRD Lamongan Abdul Shomad menilai, penyaluran bansos Sembako diduga telah dikondisikan dan adanya paksaan kepada KPM agar membeli sembako di lokasi yang sudah ditentukan oleh TKSK.

“Ada indikasi dugaan pengondisian di beberapa desa. KPM diharuskan atau dipaksa belanja di pos yang ditentukan, padahal sudah ada edaran dari Kemensos yang membolehkan masyarakat penerima untuk beli di pasar-pasar tradisional atau warung-warung terdekat,” ujar Shomad, Rabu (2/3/2022).

Oleh sebab itu, kata Shomad, Komisi D merekomendasikan kepada Dinsos Lamongan untuk menghentikan semua agen atau supplyer, karena tak ada lagi regulasi yang menyebutkannya. Lalu, DPRD juga mendesak Dinsos untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap TKSK yang kedapatan kongkalikong.

“Supplier atau agen sudah tidak diperbolehkan. Hal ini karena sudah tidak ada regulasinya, sejak 15 Februari 2022. Lalu TKSK ini anak asuh Dinsos, jadi kita rekomendasikan untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan,” ucap Shomad.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Lamongan, Hamdani Azhari mengatakan, bahwa keberadaan pos pembelian sembako ini sebagai upaya percepatan penyaluran BPNT, sekaligus untuk memastikan KPM agar benar-benar membelanjakan sembako sesuai dengan juknis dari Kemensos RI Dirjen Penanganan Fakir Miskin.

“Pos tersebut untuk memastikan bantuan ini agar dimanfaatkan oleh KPM untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi berimbang atau barang lainnya sesuai ketentuan Kemensos,” ujar Hamdani.

Terkait tingginya harga bahan pangan di lokasi yang dikeluhkan warga, Hamdani mengklaim, jika pihaknya telah melakukan pemantauan agar harga yang dijual di lokasi yang ditentukan itu sama dengan harga yang dijual di pasar-pasar.

Saat disinggung mengenai keberadaan pemasok atau agen bahan pangan yang diduga kongkalikong dengan petugas/perangkat desa setempat seperti yang dikeluhkan KPM, Hamdani menyampaikan, jika pihaknya tak tahu secara persis akan hal itu.

Akan tetapi, Hamdani menegaskan, jika penyaluran ini harus disertai bukti fisik pembelian sembako atau bahan pangan.

“Pemasok atau agen ini memang banyak yang berpartisipasi, namun tak ada pemaksaan, karena penyaluran ini butuh percepatan dan laporannya juga harus cepat. Kita bersama Satgas BPNT, kejakasaan Inspektorat dan kepolisian,” pungkas Hamdani terkait polemik bansos program Sembako atau BPNT yang diduga melibatkan permainan oknum TKSK.