Regulasi Penyerapan Beras ASN di Lamongan Jadi Bahan Studi Tiru Pemkab Sumenep

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memaparkan regulasi penyerapan beras ASN di Lamongan kepada sejumlah pejabat Pemkab Sumenep saat Studi Tiru, Jumat (3/9/2021)

NOWTOOLINE, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) menerima studi tiru penerapan regulasi penyerapan beras untuk ASN (aparatur sipil negara) dari Pemkab Sumenep. Pasalnya, Sumenep juga mengalami surplus produksi padi seperti Kabupaten Lamongan.

Mengingat Kabupaten Lamongan menjadi lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur, penerapan regulasi penyerapan beras untuk ASN tersebut sebagai upaya untuk dapat menstabilkan harga jual dan memperbaiki taraf hidup petani.

“Sejak tahun 2017, Pemkab Lamongan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk membeli beras sejumlah 10 kilogram,” ucap ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai menerima rombongan study tiru dari Pemkab Sumenep, Jumat (3/9/2021).

Sehingga, jelas Pak Yes, melalui Peraturan Bupati (Perbup) besaran TPP yang diterima oleh ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya termasuk mendapat beras sejumlah 10 kilogram yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.

“Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN,” kata Pak Yes.

 

Dalam proses penyerapan beras, Sekdakab Lamongan Moh. Nalikan menuturkan, Pemkab Lamongan bekerja sama dengan 10 lumbung atau kelompok tani sebagai pemasok yang telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan.

Penerapannya, sambung Nalikan, ketika musim kemarau harga beras naik namun di tinggkat ASN tetap stabil begitu juga sebaliknya saat harga beras jatuh pun ASN tetap membeli dengan harga standar.

“Secara teknis, Tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan  Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Holtikultura melakukan survey harga terlebih dahulu. Kemudian kita evaluasi 3 bulan sekali. Sehingga ASN juga puas dengan kualitas dan harganya tetap stabil tiap bulannya,” aku Nalikan.

Rombongan dari Pemkab Sumenep diantaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Inspektur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Perekonomian.

“Kita ingin ngangsuh kaweruh (studi tiru) untuk menerapkan regulasi penyerapan beras oleh ASN sebagai optimalisasi kehidupan petani di Kabupaten Sumenep,” ujar Edy Rasiyadi selaku ketua rombongan studi tiru dari Pemkab Sumenep di Lamongan.