News  

Sungai Irigasi Desa Waruwetan Lamongan Diuruk PT NTP, DPRD Rencana Siapkan Pansus

Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan saat hearing dan audiensi dengan Pemerintah Desa Waruwetan, warga dan Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) di Ruang Banggar, (Foto : Firnanda)

NOWTOOLINE, ​LAMONGAN – Sungai Irigasi Sepanjang 2 kilometer Lenyap, DPRD Lamongan Rencana Siapkan Pansus. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya persoalan dugaan pengurukan aset daerah berupa saluran irigasi tersier oleh perusahaan kayu, PT Nusantara Timber Pratama (NTP), di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

​Skandal hilangnya fasilitas publik ini terungkap dalam hearing dan audiensi panas yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD Lamongan, Selasa (23/6/2026) kemarin. Pertemuan tersebut mempertemukan Pimpinan DPRD Lamongan, Komisi A, Pemerintah Desa Waruwetan, warga terdampak, serta aktivis Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL).

Korbankan Nasib Petani demi Korporasi

​Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, membeberkan fakta mengejutkan. Pihak perusahaan nekat menguruk sungai tersier sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan lebar 2 meter tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah desa maupun kabupaten.

​”Kami punya peta desa. Mana yang sungai, mana yang bukan, datanya jelas. Sungai itu aset desa, milik Pemerintah Kabupaten, tapi diuruk oleh PT NTP. Sampai sekarang, mereka tidak bisa menunjukkan izin pengurukan,” kata Maskur dengan nada kecewa, Rabu (24/6/2926).

​Aksi sepihak korporasi ini langsung mencekik urat nadi pertanian warga. Saluran air yang menjadi tumpuan utama mengairi sawah kini tertutup tanah. Dampaknya, puluhan hektare sawah yang belum dibebaskan terancam kekeringan sistemik.

​Meski sempat ada desakan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya agar PT NTP mengembalikan fungsi sungai, hingga kini pihak perusahaan dinilai membangkang. “Baru sebagian kecil yang dikembalikan, sisanya masih teruruk. Mereka bahkan menutup komunikasi dan selalu menghindar saat diajak musyawarah,” tambah Maskur.

DPRD Lamongan Meradang, Siapkan Pansus

​Ketegangan di ruang sidang memuncak ketika para wakil rakyat mendengar laporan hilangnya aset negara tersebut. Wakil Ketua II DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Husen, S.Ag, M.Pd, mengecam keras lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang dinilai “hobi” membiarkan pelanggaran tata ruang atas nama investasi.

​”Dinas terkait jangan sembrono! Harus tegas menerbitkan izin lahan, khususnya lahan hijau untuk alih fungsi. Pemkab memang harus menjaga iklim investasi, tapi jangan serampangan. Harus patuh pada RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang telah disusun,” ujar Husen.

​Politisi yang akrab disapa Mas Husen ini menegaskan bahwa kasus di Waruwetan bukan kejadian pertama. Modus alih fungsi lahan subur menjadi kawasan industri dan perumahan kian marak dan tidak terkendali di Lamongan.

​”Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi, saat hearing kemarin sudah menyampaikan rencana untuk membawa sengkarut alih fungsi lahan dan hilangnya aliran sungai tersier di Waruwetan ini ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sungai itu wajib dikembalikan fungsinya. Ini pelanggaran hukum nyata yang merugikan petani,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Lamongan tersebut.

Ancaman Defisit Beras dan Pemborosan Anggaran Negara

​Di sisi lain, Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) menilai tindakan PT NTP bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan pangan regional dan nasional.

​Ketua AJPL, Hidayat (Dayat), memaparkan analisis tajam mengenai dampak kehancuran ekosistem akibat keserakahan korporasi ini ke dalam tiga sektor krusial:

1. ​Sektor Ketahanan Pangan: Musnahnya saluran irigasi memicu penurunan produksi gabah secara permanen. Jika dibiarkan, Lamongan sebagai salah satu lumbung pangan akan mengalami defisit pasokan beras, meningkatkan ketergantungan impor, hingga memicu ketidakstabilan harga padi.

2. ​Sektor Irigasi : Negara telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk membangun jaringan irigasi. Pengurukan sepihak ini adalah bentuk pemborosan uang negara karena infrastruktur yang dibangun menjadi tidak berfungsi dan hancur tertimbun sedimentasi.

3. ​Sektor Ekosistem: Hilangnya sungai memicu degradasi kesuburan tanah, penurunan cadangan air tanah, hilangnya habitat satwa, serta meningkatkan risiko banjir bandang di area non-sawah saat musim hujan.

​”Kami merekomendasikan DPRD Lamongan untuk mengevaluasi total instansi perizinan dan tata ruang. Kepada PT Nusantara Timber Pratama, kami mendesak agar seluruh lahan sawah dan saluran irigasi yang telah diuruk dikembalikan ke fungsi semula tanpa syarat,” tandas Dayat.