NOWTOOLINE, LAMONGAN – Kejadian mengejutkan terjadi di TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Lamongan, saat perhitungan suara pada Rabu (14/2/2024). Pasalnya surat suara DPR RI yang digunakan tertukar dengan surat suara dari Dapil 8 Mojokerto.
Akibat kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Lamongan akan akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas solusi dan mengeluarkan rekomendasi. Namun untuk sementara waktu proses pemungutan suara dihentikan.
Hal ini disampaikan M Farid Achiyani, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi saat dikonfirmasi sejuklah awak media, Rabu (14/2/2024).
“Malam ini Bawaslu akan menggelar pleno dan merekomendasikan langkah terbaik untuk menyelamatkan suara pemilih. Salah satu kemungkinan solusinya adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Farid.
Tertukarnya surat suara ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan dari masyarakat. Kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem logistik dan distribusi surat suara KPU.
Ketua KPU Kabupaten Lamongan Mahrus Ali membenarkan adanya salah satu di Lamongan yang surat suaranya tertukar, yaitu TPS 07 di Desa Kelorarum.
Diungkapkannya, surat suara DPR RI yang ada di TPS tersebut tertukar dengan surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Mojokerto. “Saat ini kami hentikan sementara, sambil menunggu apapun rekomendasi yang akan dibuat oleh Bawaslu,” ujar Mahrus.