NOWTOOLINE, LAMONGAN – Muhajir Makruf warga Dusun Gabus, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan diduga tak memiliki kejelasan status kerja di Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Lamongan (Perumda Pasar Lamongan).
Pasalnya, Muhajir telah magang di UPT Plaza Lamongan Perumda Pasar Lamongan selama 3 (tiga) bulan. Namun dirinya tak kunjung menerima gaji. Bahkan yang lebih miris lagi, Muhajir diduga belum menerima SK (Surat Keputusan).
Padahal untuk bisa bekerja atau magang di Perumda Pasar Lamongan, Muhajir harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 57 juta. Syarat mengeluarkan biaya tersebut atas tawaran dari oknum Satpol PP Lamongan.
“Pertama Senin (9/5/2022) pukul 12.30 WIB, Kardi dan Eko saya beri uang sesuai permintaan yakni, sebesar Rp 20 juta sebagai DP pembayaran untuk masuk kerja di Perumda Pasar Lamongan,” kata Sulami, Kamis (6/10/2022), dikutip dari kompasinvestigasi.
Karena tawaran Oknum Satpol PP itu senilai Rp 57 juta untuk masuk kerja sebagai karyawan di Perumda Pasar Lamongan, ungkap Sulami, terpaksa dirinya harus melunasi kekurangannya.
“Setelah sisanya lunas, Muhajir anak saya diminta kerja atau magang di UPT Plaza Lamongan. Tapi tanpa dibayar atau digaji. Kalau dihitung, kurang lebih 3 bulan,” ujarnya.
Ketika meminta kejelasan SK yang telah dijanjikan oknum Satpol PP Lamongan tersebut, namun dirinya hanya diminta untuk bersabar.
Merasa hanya diberi janji-janji palsu, Sulami akhirnya meminta kembali uang untuk biaya anaknya (Muhajir Makruf) bisa kerja di Perumda Pasar Lamongan..
“Saat uang saya minta kembali, Kardi menjawab kalau uang sudah diserahkan ke pihak terkait termasuk Bupati Lamongan,” ucap Sulami sembari menyampaikan kalau ada rekaman suaranya.
Merasa anak dan dirinya ditipu oleh oknum Satpol PP Lamongan tersebut, Sulami akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Sono mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Apabila ditemukan bukti yang kuat, maka dirinya akan lakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ipda Sono.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan (Kepala Satpol PP Lamongan) Jarwito menyatakan, Kardi benar-benar anggota Satpol PP berstatus honorer.
“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan ada anggotanya yang melakukan hal seperti ini. Karena yang dilakukkan sangat mencoreng nama instansi Satpol PP Lamongan,” kata Jarwito.
Jarwito menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila anggotanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Pastinya kita akan menindak Kardi jika terbukti melakukan hal itu,” ucap Jarwito menjawab terkait oknum Satpol PP yang diduga membanderol warga hingga puluhan juta rupiah agar bisa kerja di Perumda Pasar Lamongan. (*)